Iklan

Iklan

Iklan

Viral Nadiem Disebut DPO Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Tegas Membantah

JurnalExpose
Selasa, 15 Juli 2025, 16:37 WIB Last Updated 2025-07-15T09:38:03Z

Jakarta – Kejaksaan Agung dengan tegas membantah kabar yang menyebut mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, memastikan informasi tersebut tidak benar. “Kami tidak pernah menyatakan Nadiem Makarim sebagai DPO,” tegas Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).


Kabar hoaks itu berasal dari sebuah video viral di media sosial yang menarasikan Kejagung menetapkan Nadiem sebagai buronan. Bahkan, video tersebut menampilkan penggeledahan apartemen yang disebut milik Nadiem.


Harli membantah keras tudingan tersebut. “Kami tidak ada melakukan penggeledahan di apartemen milik Nadiem,” tegasnya.


Faktanya, Kejaksaan Agung memang melakukan penggeledahan namun bukan di apartemen Nadiem, melainkan di apartemen milik dua mantan staf khususnya, FH dan JT. “Itu penggeledahan apartemen milik mantan staf khusus Nadiem,” jelas Harli.


Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, ponsel, harddisk, flashdisk, serta dokumen penting.


Kasus dugaan korupsi ini terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022 senilai Rp9,98 triliun. Harli menyebut penyidik mendalami adanya dugaan rekayasa kajian teknis agar pengadaan diarahkan ke Chromebook, meski sebelumnya sudah ada rekomendasi memakai Windows.


“Sebelumnya Pustekkom sudah uji coba 1.000 Chromebook dan hasilnya tidak efektif, tapi kemudian diubah untuk memakai Chrome OS,” beber Harli.


Hingga kini, Kejaksaan Agung telah memeriksa 28 saksi, termasuk dua mantan staf khusus Nadiem berinisial FH dan JT. “Mereka berperan dalam dugaan korupsi ini, dan penyidik telah menyita berbagai barang bukti,” ujar Harli.


Program pengadaan Chromebook ini sebelumnya menuai polemik karena harga yang dianggap mahal namun spesifikasi minim. Warganet ramai mengkritisi laptop yang disebut "Laptop Merah Putih" karena hanya memiliki penyimpanan 32 GB namun berharga fantastis hingga Rp10 juta per unit.


Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih berlangsung dan meminta masyarakat tidak mudah termakan informasi hoaks yang menyebut Nadiem sebagai buronan.


( Robby )

Komentar

Tampilkan

Terkini

Iklan

DPRD

+