HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Heboh Isu Pembatasan Layanan! Kepala Puskesmas Cisaat Buka Suara dan Beri Penjelasan Tegas

Sukabumi – Isu pembatasan pelayanan di Puskesmas Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (01/07/2025), sempat memicu keresahan masyarakat. Ketua LSM Bareta Sukabumi, Junaedi Tanjung, mengaku menerima aduan warga mengenai dugaan pembatasan layanan kesehatan tersebut.


Tanjung menyatakan keprihatinannya atas informasi itu.“Bagaimana dengan masyarakat yang butuh pertolongan mendesak? Jika hal ini tidak segera dibenahi, saya akan layangkan surat ke Bupati,” tegasnya.


Ia juga menekankan pentingnya merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menjelaskan bahwa Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan tingkat pertama dengan tugas utama pelayanan promotif dan preventif.


“Undang-undang ini bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi pasien dan tenaga kesehatan,” tambah Tanjung.


Menindaklanjuti isu tersebut, tim media mendatangi langsung Puskesmas Cisaat pada Jumat (01/08/2025) sekitar pukul 12.40 WIB. Tim bertemu dengan Kepala Puskesmas Yosep Sasmita dan Wakil Kepala Puskesmas, Nia.


Yosep membantah adanya pembatasan pelayanan kesehatan.“Kami melayani enam desa: Sukasari, Sukamanah, Nagrak, Cibatu, dan Sukaresmi. Namun warga dari luar wilayah tetap kami layani dengan maksimal jika datang berobat ke sini,” jelas Yosep.


Ia mengakui adanya pembatasan waktu pendaftaran, bukan pembatasan layanan.

“Pendaftaran pasien kami batasi hanya dari pukul 07.30 hingga 11.00 WIB, demi memaksimalkan pelayanan. Jika pendaftaran dibuka tanpa batas, pelayanan bisa menumpuk dan tidak optimal,” jelasnya.


Wakil Kepala Puskesmas, Nia, menambahkan bahwa pihaknya tetap membuka layanan bagi pasien yang datang di luar jam pendaftaran. “Pasien tetap kami layani melalui rujukan langsung ke IGD. Kami pastikan tidak ada pasien yang terabaikan,” ujarnya.


Baik Yosep maupun Nia menyampaikan apresiasi atas masukan dari masyarakat dan media.“Segala masukan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan. Kami juga membuka ruang pengaduan melalui email, website, dan telepon bagi masyarakat yang berobat,” tutup mereka.


( Evi )