Breaking News: Anak Mantan Pelatih Fisik Persib Bandung Jadi Tersangka Kasus Pengancaman
Penetapan status tersangka tertuang dalam Surat Nomor: s.tap.15.e/VII/Res.1.2.4/2025/reskrim, tertanggal 8 Juli 2025. Awalnya, Fauzan hanya diperiksa sebagai saksi, namun penyidik menyatakan alat bukti sudah mencukupi.
Kuasa hukum korban, Debi Agusfriansa, SH, MH, M.AP. dari Jabar Bantuan Hukum, menjelaskan bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung, namun masih berstatus P19 karena jaksa meminta pelengkapan berkas.
“Unsur tindak pidana dan alat bukti sudah cukup. Kami berharap penyidik segera melengkapi kekurangan berkas dan melakukan penahanan untuk menghindari risiko tersangka melarikan diri. Apalagi saat ini yang bersangkutan sedang beraktivitas di luar Jawa Barat,” ujar Debi.
Fauzan disangkakan melanggar Pasal 29 Undang-Undang ITE tentang ancaman kekerasan melalui informasi elektronik. Berdasarkan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, pasal ini dihubungkan dengan Pasal 45B, yang memuat ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa laporan polisi dibuat pada 16 Desember 2024 setelah korban mengalami rangkaian pengancaman dan penganiayaan. “Kami berharap minggu ini status berkas sudah P21 agar kasus dapat segera disidangkan dan tersangka dijatuhi hukuman sesuai ketentuan,” tambah Debi.
Proses hukum masih berjalan, dan hak-hak tersangka untuk membela diri tetap dijamin undang-undang. Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik dan keluarga tersangka belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru.
(PPRI/Red)