Aliansi Cyber Pers Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Cacat Hukum dalam Kasus Ngatiman
9/30/2025 04:00:00 PM
SSubulussalam, Aceh – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia menyoroti penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Ngatiman di Polres Subulussalam. Ketua Umum DPP Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia sekaligus Pemimpin Redaksi Media Aktivis-Indonesia.co.id, Herry Setiawan, S.H., C.BJ., C.EJ., menilai terdapat banyak kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.
Menurut Herry, setidaknya ada beberapa hal yang dianggap cacat hukum:
1. Antara korban dan terlapor disebut sudah menempuh jalur perdamaian di luar pengadilan, namun penahanan tetap dilakukan.
2. Penangkapan terhadap Ngatiman dinilai tanpa surat resmi.
3. Muncul dugaan adanya praktik tidak sesuai prosedur yang melibatkan aparat.
4. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan kode etik Polri serta berpotensi merusak citra institusi.
“Ketika korban dan pelaku sudah berdamai, semestinya aparat menghormati hal tersebut sebagai bagian dari penyelesaian hukum yang berkeadilan. Penahanan tanpa alasan yang jelas justru menimbulkan kesan adanya pelanggaran prosedur,” ujar Herry, Selasa (30/9/2025).
Desakan Aliansi Cyber Pers
DPP Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia meminta Kapolda Aceh:
Segera mengambil alih penanganan kasus ini.
Membebaskan Ngatiman jika benar sudah ada perdamaian.
Memeriksa oknum aparat yang diduga melakukan pelanggaran prosedur.
Apabila tidak ada tindakan tegas, pihaknya mengancam akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Kompolnas.
Pernyataan Kaperwil Aceh
Sementara itu, Raja Irfansyah, Kaperwil Media Aktivis-Indonesia.co.id wilayah Aceh, menilai kasus ini bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga mencoreng citra jurnalis di Aceh.
“Oknum aparat yang diduga terlibat harus segera ditindak. Perilaku semacam ini bukan hanya merusak nama baik Polri, tetapi juga mengancam kebebasan pers. Kami mendesak Kapolda Aceh mengambil langkah nyata agar kepercayaan publik terhadap aparat hukum kembali pulih,” tegas Raja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Subulussalam maupun pejabat yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi.
(Red)
