HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Sidang Najamuddin Siregar: Penasihat Hukum Nilai Dakwaan JPU Lemah, Tak Ada Bukti Kuat

Panyabungan – Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Najamuddin Siregar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal, Kamis (4/9/2025). Penasihat hukum terdakwa, Pangiutan Tondi Lubis SH MH, menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak ada satu pun saksi, ahli, maupun bukti lain yang menyatakan kliennya terlibat tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Palungan SH dari Kejari Madina.

“Sejak sidang pertama hingga sidang kedelapan hari ini, semua fakta persidangan justru menguntungkan terdakwa. Tidak ada satu saksi pun, baik dari JPU maupun saksi meringankan, yang menyebutkan klien kami melakukan penganiayaan atau pembacokan,” kata Pangiutan usai sidang.

Dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi meringankan, tiga saksi—Ahmad Nasution, Muhammad Ali, dan Ahmad Royhan Siregar—menyatakan tidak melihat terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban Herman di Desa Sihepeng Sada, Kecamatan Siabu.

“Semua saksi yang dihadirkan justru membantah keterlibatan terdakwa,” tegas Pangiutan didampingi rekannya, Abdul Azis Nasution SH.

Pangiutan menilai kasus ini terkesan dipaksakan dan lebih mengarah kepada fitnah serta kriminalisasi.

Kuasa hukum terdakwa juga menyoroti keterangan ahli medis. Menurutnya, visum et repertum yang dijadikan alat bukti ternyata hanya dilakukan berdasarkan foto korban, bukan pemeriksaan langsung terhadap tubuh korban.

“Asal tahu saja, visum dilakukan hanya lewat foto, bukan korban secara fisik. Ini sangat janggal,” ucap Pangiutan.

Berdasarkan keterangan saksi, saat kejadian terdakwa Najamuddin Siregar tidak berada dalam posisi melakukan penganiayaan. Ia disebut sedang pulang dari pasar Sihepeng sambil mendorong Art-Co berisi buah. Ketika melintas di dekat lokasi kejadian, korban tiba-tiba berlari lalu terjatuh akibat jalan berlubang.

Dalam persidangan, JPU sempat mencecar salah seorang saksi yang membeli rokok di Sihepeng 1, padahal berdomisili di Sihepeng 3. Namun saksi menjelaskan jarak antarwilayah hanya dipisahkan parit kecil sehingga lebih dekat membeli rokok ke Sihepeng 1 ketimbang ke jalan besar menuju Panyabungan.

Pangiutan menegaskan, rangkaian fakta tersebut membuktikan kliennya tidak mengetahui maupun terlibat dalam kasus pembacokan yang menjeratnya.

(Magrifatulloh)