HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pemkab Bogor Segera Ambil Langkah Tegas Terkait Kasus Kades Cikuda

Kab. Bogor — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Raden Agus Sutisna, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku. DPMD, Inspektorat, dan bagian hukum telah berkoordinasi untuk menindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya,(29 Oktober 2025).

Pemkab Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tengah memproses pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Cikuda, sesuai Perbup Nomor 66 Tahun 2020, yang mengatur pemberhentian sementara kepala desa bila telah berstatus tersangka dalam kasus pidana berat.

Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana, membenarkan hal tersebut.

“Dasarnya adalah surat penetapan tersangka dari Polres Bogor. Prosesnya sedang berjalan,” jelasnya.

Sebelumnya, Polres Bogor menetapkan Raden Agus Sutisna sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi yang terjadi di Desa Cikuda antara September 2023 hingga Maret 2024. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/409/X/Res.T.24/2025/Reskrim, tertanggal 3 Oktober 2025.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi peringatan bagi aparatur desa agar menjaga integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan.

(Ade)