HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kejari Kabupaten Sukabumi Tangani 116 Perkara Selama Maret–Juni 2026, Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Sajam

Kab. Sukabumi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi merilis hasil pengelolaan barang bukti dari 116 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode Maret hingga Juni 2026. Pengelolaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti dan menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan data Kejari Kabupaten Sukabumi, sebanyak 116 perkara pidana umum telah selesai diproses secara hukum dalam kurun waktu empat bulan terakhir. Seluruh barang bukti kemudian dikelola oleh Tim Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan untuk dimusnahkan, dilelang, atau dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Barang Bukti Narkotika Mendominasi

Dari total perkara yang ditangani, sebanyak 38 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi:

Besarnya jumlah barang bukti tersebut menunjukkan masih tingginya ancaman peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Puluhan Senjata Tajam dan Barang Bukti Lain Turut Diamankan

Selain perkara narkotika, Kejari Kabupaten Sukabumi juga menangani 78 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • 155 potong pakaian.
  • 49 senjata tajam.
  • 23 unit timbangan digital maupun manual.
  • 19 tas.
  • 11 telepon genggam.
  • 41 barang bukti lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa penyelesaian perkara beserta pengelolaan barang bukti tersebut merupakan hasil sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, serta dukungan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sukabumi.

Khusus terkait tingginya jumlah obat-obatan terlarang yang mencapai lebih dari 161 ribu butir, Kejari Kabupaten Sukabumi melalui bidang Intelijen akan memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi untuk memutus rantai peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal, terutama sebagai langkah perlindungan terhadap generasi muda.

Barang bukti yang tergolong berbahaya, seperti narkotika dan senjata tajam, dimusnahkan agar tidak dapat disalahgunakan kembali. Sementara itu, barang bukti yang masih memiliki nilai ekonomis akan diproses sesuai ketentuan hukum, baik melalui mekanisme lelang untuk menjadi penerimaan negara maupun dikembalikan kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan akan terus meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan barang bukti sebagai bagian dari penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

(Evi)

Tutup Iklan