HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Sekda Sukabumi Tekankan Isu Strategis untuk Pengembangan Kawasan CPUGGp 2026–2029

Kab. Sukabumi Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembangunan Kawasan Ciletuh-Palabuhanratu UNESCO Global Geopark (CPUGGp) 2026–2029 di Hotel Augusta Palabuhanratu, Jumat (10/10/2025).

Rakor tersebut menghadirkan sejumlah narasumber penting, di antaranya Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Bappenas RI, perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat, Dinas ESDM Jawa Barat, serta Ketua Harian Badan Pengelola CPUGGp.

Dalam sambutannya, Ade Suryaman menyampaikan rasa syukur atas capaian CPUGGp yang kembali meraih Green Card dari UNESCO pada Sidang ke-11 Dewan UGGp di Chile, September 2025. Keputusan tersebut memperpanjang status CPUGGp sebagai UNESCO Global Geopark hingga tahun 2029.

“Keberhasilan ini hasil kerja keras bersama seluruh pihak. Geopark Ciletuh-Palabuhanratu menjadi kebanggaan Jawa Barat sekaligus aset penting untuk pembangunan berkelanjutan di Sukabumi,” tegas Sekda.

Ia menekankan bahwa pembangunan kawasan CPUGGp harus berjalan sejalan dengan visi Kabupaten Sukabumi Mubarokah (maju, unggul, berbudaya, dan berkah), khususnya melalui penguatan sektor pariwisata dan agroindustri.

Enam Isu Strategis CPUGGp

Dalam kesempatan itu, Sekda menyoroti enam isu strategis yang harus menjadi prioritas pengembangan kawasan CPUGGp, yaitu:

  1. Pemulihan pascabencana,
  2. Pengelolaan sampah berbasis masyarakat,
  3. Penguatan destinasi wisata,
  4. Pemberdayaan ekonomi warga,
  5. Pelestarian keanekaragaman hayati dan budaya,
  6. Kolaborasi multipihak.

“Kolaborasi adalah kunci. Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan komunitas, dunia usaha, akademisi, dan media,” kata Ade Suryaman.

Dasar Hukum dan Dukungan Pembangunan

Kepala Bapelitbangda Kabupaten Sukabumi, Toha Wildan Athoilah, menegaskan bahwa rakor CPUGGp dilaksanakan dua kali setahun untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.

Menurut Toha, CPUGGp memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Perpres Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark), Perpres Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Jawa Barat Selatan, serta Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang RPJMD Kabupaten Sukabumi 2025–2029.

“Ciletuh-Palabuhanratu adalah satu-satunya geopark berstatus UNESCO di Jawa Barat. Karena itu, pengembangannya harus diprioritaskan agar mendorong pariwisata berkelas dunia,” ujar Toha.

Ia juga berharap dukungan dari Forum CSR, dunia usaha, hingga pemerintah pusat untuk memperkuat pembangunan CPUGGp secara berkelanjutan, baik dari aspek ekonomi, pendidikan, maupun konservasi lingkungan.

( Ismail )