Diskon Denda PBB-P2 Diperpanjang, Warga Sukabumi Bisa Bayar Lewat Aplikasi Smart Bapenda
Kab. Sukabumi — Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memperpanjang program “Tebus Murah” hingga 30 November 2025. Program ini memberikan keringanan berupa pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, mengatakan perpanjangan ini dilakukan agar masyarakat memiliki waktu lebih lama untuk memanfaatkan program tersebut.
“Program Tebus Murah kita perpanjang dua bulan, dari semula berakhir 30 September menjadi 30 November 2025. Cukup bayar PBB-P2 tahun 2025, masyarakat bisa menikmati berbagai potongan dan pembebasan denda,” ujar Herdy usai menyerahkan bantuan kepada korban bencana di Kecamatan Cisolok, Palabuhanratu, Sabtu (1/11/2025).
Menurut Herdy, tunggakan PBB tahun 1994–2012 dibebaskan 100%, sedangkan tunggakan tahun 2013–2019 mendapat diskon 50%, tahun 2020–2021 sebesar 40%, tahun 2022 sebesar 30%, tahun 2023 sebesar 20%, dan tahun 2024 sebesar 10%.
Untuk mempermudah proses pembayaran, masyarakat kini dapat membayar PBB-P2 melalui Aplikasi Smart Bapenda Sukabumi yang tersedia di Play Store, atau dengan menghubungi WhatsApp resmi Bapenda di 0857-9888-8110.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dan memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi.
