HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Rehabilitasi Irigasi Cikahuripan Disorot: Batu Alam dari Sekitar, BPJS Diabaikan — Proyek Rakyat, tapi Siapa yang Diuntungkan?

Kab. Bogor, — Proyek Rehabilitasi Fungsi Jaringan Irigasi D.I. Cikahuripan di Desa Sukadamai, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan.

Proyek senilai Rp214,5 juta yang dilaksanakan oleh CV Liberty Karya Mandiri dan diawasi oleh PT Duta Bhuana Jaya, sejatinya ditujukan untuk meningkatkan fungsi irigasi bagi masyarakat tani.
Namun, di lapangan — fakta justru berkata lain.

Dari hasil penelusuran tim investigasi yang dipimpin Ade Suhendar, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ini.
Diduga mulai dari penggunaan batu alam setempat, hingga minimnya perlindungan bagi para pekerja.

“Kami menemukan ada batu yang diambil langsung dari sekitar lokasi, dan tidak ada informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja,” ungkap Ade Suhendar kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Sebuah temuan yang seolah sederhana, namun menyimpan banyak pertanyaan.

Padahal, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS sudah jelas.
Pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Tanpa itu, pekerja dibiarkan tanpa perlindungan bila terjadi kecelakaan di lapangan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini soal kemanusiaan,” ujar Ade lagi.

Ironisnya, hingga kini tidak ditemukan papan informasi atau bukti keikutsertaan tenaga kerja dalam program BPJS.
Sebuah kelalaian yang seolah menegaskan bahwa keselamatan pekerja masih dianggap pelengkap, bukan prioritas.

Temuan lain yang tak kalah mencolok — dugaan pengambilan batu alam dari sekitar lokasi proyek tanpa izin resmi.
Praktik ini berpotensi menyalahi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 158, disebutkan dengan tegas:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda seratus miliar rupiah.”

Jika benar, maka pengambilan batu lokal itu bukan sekadar “hemat biaya,” melainkan pelanggaran serius yang merugikan lingkungan sekaligus melanggar hukum.

Yang lebih mengejutkan, tidak tampak kehadiran konsultan pengawas dari PT Duta Bhuana Jaya di lokasi proyek. Padahal, pengawasan adalah jantung dari setiap pekerjaan konstruksi — memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi, waktu, dan aturan hukum.

Tanpa pengawasan, proyek bisa jadi hanya formalitas — selesai di atas kertas, tapi menyisakan masalah di lapangan.

Menanggapi temuan ini, Ade Suhendar dan tim investigasi mendesak Dinas PUPR Kabupaten Bogor dan Inspektorat untuk turun langsung memeriksa proyek tersebut.

“Kami tidak ingin ada pembiaran. Pemerintah harus hadir, agar dana publik benar-benar berpihak pada rakyat,” tegasnya.

Proyek rehabilitasi irigasi yang seharusnya menjadi sumber harapan petani, kini justru menyisakan tanda tanya besar:
Apakah proyek ini benar-benar untuk rakyat — atau hanya jadi ajang “bagi-bagi proyek” di balik papan nama?

Dan seperti biasa, publik menunggu jawaban — bukan janji.

( Tim )