Berkedok Warung Klontong, Lapak di Jalur Nasional Jasinga Diduga Edarkan Obat Keras Golongan G, Warga Desak APH Bertindak
Kab. Bogor — Sebuah warung klontong di Jalan Nasional 11, tepatnya di Kampung Peutey, Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan warga. Warung tersebut diduga menjual dan mengedarkan obat keras golongan G secara ilegal, dengan sasaran utama anak muda hingga pelajar SMP dan SMA.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, lokasi tersebut kerap didatangi remaja yang diduga membeli obat-obatan seperti tramadol, eximer, dan trihexyphenidyl. Aktivitas itu berlangsung cukup terbuka dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, pada Senin (22/12/2025), bahwa aktivitas mencurigakan di warung tersebut sudah lama terpantau.
“Memang di situ diduga ada penjualan obat ilegal golongan G. Banyak anak-anak muda yang datang silih berganti untuk membeli tramadol. Kalau dibiarkan, ini sangat berbahaya,” ujarnya.
Warga menilai peredaran obat keras tanpa izin ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Mereka pun mendorong masyarakat sekitar agar tidak tinggal diam.
“Kami berharap warga berani bersuara dan bergerak bersama. Ini soal menyelamatkan anak-anak dari jeratan obat-obatan berbahaya yang bisa merusak masa depan mereka,” lanjutnya.
Diketahui, konsumsi obat keras golongan G tanpa pengawasan medis berpotensi menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan serius, hingga dampak psikologis jangka panjang, terutama bagi usia remaja.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kabupaten Bogor untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan, dan menindak tegas jika dugaan tersebut terbukti.
Secara hukum, pelaku peredaran obat keras ilegal dapat dijerat Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) serta Pasal 197 jo Pasal 198 jo Pasal 108, dan/atau Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik warung maupun aparat terkait. Awak media membuka ruang klarifikasi dan akan terus melakukan pemantauan guna memastikan informasi yang berimbang dan akurat.
(Mn)
