LSM GMBI Distrik Lebak Apresiasi Respon Cepat DLH Lebak, Namun Ungkap Kekurangan Legalitas Perusahaan Peternakan Besar yang Menyebabkan Kerugian PAD
"L menghargai langkah cepat yang lseminggu setelah laporan kami terkirim, tim dari instansi tersebut sudah langsung melakukan kunjungan lapangan ke lokasi perusahaan yang menjadi objek pengaduan," ungkap King Naga kepada para wartawan.
Menurutnya, pengaduan yang diajukan masyarakat terkait dengan aktivitas perusahaan yang berinisial T, yang bergerak di bidang peternakan. Masyarakat melaporkan adanya kecurigaan pelanggaran aturan l serta kekhawatiran akan dampak negatif yang ditimbulkan oleh operasional peternakan yang tampak memiliki skala besar.
Pada tanggal 23 Desember 2025, tim DLH yangll dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan melakukan verifikasi langsung ke lokasi. Selama kunjungan tersebut, pihak perusahaan memberikan penjelasan terkait status legalitas usaha mereka. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan: meskipun terlihat sebagai peternakan skala industri, perusahaan tersebut hanya memiliki izin usaha sebagai usaha pribadi atau perorangan.
"Hal ini adalah kesalahan yang fatal. Usaha yang beroperasi dengan skala seperti itu seharusnya memiliki legalitas sebagai badan usaha yang terdaftar, bukan hanya sebagai usaha pribadi. Hal ini tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah lebih lanjut terkait pengawasan aturan lingkungan, pajak, dan hak-hak pekerja," jelas King Naga.
Dia menambahkan bahwa kekurangan legalitas semacam ini menjadi salah satu penyebab utama kurang optimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak. "Jika usaha yang sebenarnya beroperasi dengan skala besar hanya mendaftarkan diri sebagai usaha pribadi, maka kontribusi mereka terhadap PAD akan jauh lebih kecil dari yang seharusnya. Ini termasuk pajak, retribusi, dan kontribusi lain yang seharusnya diterima oleh pemerintah daerah untuk pembangunan," katanya.
Selain itu, King Naga juga menyebutkan bahwa masalah ini tidak hanya terjadi pada perusahaan T saja, tetapi juga menjadi salah satu permasalahan umum yang dihadapi Kabupaten Lebak terkait investor yang tidak taat aturan. "Ada beberapa kasus di mana investor datang dengan janji besar, tetapi kemudian tidak mengikuti aturan yang berlaku. Hal ini membuat pengawasan menjadi sulit dan merugikan kepentingan masyarakat serta pemerintah daerah," tambahnya.
Meskipun memberikan apresiasi terhadap respon cepat DLH, LSM GMBI Distrik Lebak juga menegaskan harapan agar instansi terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan T dan melakukan pemantauan lebih ketat terhadap semua usaha di Kabupaten Lebak, terutama yang beroperasi di bidang yang berpotensi mempengaruhi lingkungan dan perekonomian daerah.
"Kami berharap DLH serta instansi terkait dapat menindaklanjuti temuan ini dengan cepat. Perlu ada tindakan korektif agar perusahaan tersebut memenuhi syarat legalitas yang sesuai dengan skala usahanya, serta memastikan bahwa semua operasional mereka mematuhi aturan yang berlaku," pungkas King Naga.
Ref : Hkz
