Aduan Dugaan Pelanggaran Program Ketapang di Desa Nanggerang Terlihat Mandek, Publik Pertanyakan Keseriusan Penanganan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aduan tersebut menyangkut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Ketapang yang dinilai tidak sesuai peruntukan, mekanisme pelaksanaan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan dana desa.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya kejelasan status penanganan perkara. Belum ada pengumuman resmi terkait tahapan penyelidikan, pemanggilan pihak terkait, maupun penjelasan terbuka kepada publik. Situasi ini memicu tanda tanya di tengah masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan penyimpangan dana publik di tingkat desa.
“Laporan sudah lama disampaikan, tapi perkembangannya tidak jelas. Kami khawatir kasus seperti ini justru berakhir tanpa kepastian,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan Bertentangan dengan Regulasi
Jika dugaan tersebut terbukti, pengelolaan Program Ketapang yang menyimpang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, dugaan tersebut juga dinilai bertentangan dengan:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Menteri Desa PDTT terkait pengelolaan program ketahanan pangan
- Prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik
Desakan Keterbukaan dan Kepastian Hukum
Masyarakat mendesak agar Tipikor Polres Lebak segera memberikan kejelasan terkait:
- Status penanganan aduan
- Proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait
- Tindakan tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum
Warga menilai, penanganan dugaan korupsi tidak boleh berlarut-larut, karena menyangkut uang negara yang seharusnya kembali untuk kesejahteraan masyarakat.
Bahkan, apabila kondisi ini terus tanpa kepastian, masyarakat membuka kemungkinan untuk melaporkan persoalan tersebut ke jenjang lebih tinggi, seperti Polda Banten atau lembaga pengawas eksternal lainnya.
Belum Ada Keterangan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi awak media kepada Unit 3 Tipikor Polres Lebak, termasuk melalui pesan WhatsApp kepada IPDA Bimo, belum memperoleh jawaban terkait hasil atau perkembangan penyelidikan, meski telah berlangsung hampir lebih dari satu bulan.
Penanganan dugaan penyimpangan dana publik, sekecil apa pun nilainya, menjadi ujian nyata komitmen penegakan hukum. Sebab, ketika pengawasan melemah, kepercayaan masyarakat pun ikut tergerus.
( Hkz )
