HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Diduga Sebar Isu Tak Berdasar, Kuasa Hukum PTPN IV Regional I Akan Layangkan Somasi

Lebak — Isu viral yang menuding Kuasa Hukum PTPN IV Regional I mengambil dompet milik petugas keamanan (security) Pengadilan Negeri Rangkasbitung dinilai tidak berdasar. Tudingan tersebut diduga disebarkan oleh H. Wawan, Ketua Apkasindo Banten, pada Senin (12/1/2026).

Salah satu Kuasa Hukum PTPN IV Regional I berinisial KA menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak sesuai fakta. Ia menjelaskan kronologi kejadian secara utuh kepada awak media.

KA mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada 5 Januari 2026, saat dirinya menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Seusai keluar dari kamar kecil (WC), ia menemukan sebuah dompet.

“Saya menemukan dompet tersebut setelah keluar dari WC. Karena tidak mengetahui bahwa dompet itu milik security Pengadilan Negeri Rangkasbitung, saya berniat mengembalikannya ke alamat yang tertera di KTP,” ujar KA.

KA menambahkan, pada 6 Januari 2026 dirinya menerima sambungan telepon dari perwakilan Pengadilan Negeri Rangkasbitung untuk melakukan klarifikasi terkait penemuan dompet tersebut.

“Setelah saya mengetahui bahwa dompet itu milik security dan ada konfirmasi dari pihak PN Rangkasbitung, kami sepakat untuk melakukan serah terima pada 12 Januari 2026,” jelasnya.

Menurut KA, pemberitaan yang menuding dirinya mengambil dompet tanpa mengonfirmasi fakta secara utuh sangat merugikan dan mencoreng nama baik Kuasa Hukum PTPN IV Regional I. Ia menyayangkan adanya pihak yang memanfaatkan miskomunikasi tersebut untuk menyebarkan informasi yang tidak benar.

“Tudingan pengambilan dompet itu jelas memutarbalikkan fakta. Ini sangat mencederai nama baik kami. Sangat disayangkan kejadian miskomunikasi seperti ini dijadikan bahan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk menyerang reputasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, KA menyampaikan bahwa pertemuan klarifikasi dan serah terima dompet telah dilaksanakan bersama perwakilan Pengadilan Negeri Rangkasbitung serta pemilik dompet yang merupakan security PN Rangkasbitung. Pertemuan berlangsung hangat dan kondusif.

Setelah dompet diserahkan, pihak security PN Rangkasbitung menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi, serta menyatakan bahwa kejadian tersebut murni akibat miskomunikasi dan tidak perlu dibesar-besarkan oleh pihak mana pun.

Menutup keterangannya, KA menegaskan bahwa Kuasa Hukum PTPN IV Regional I mempertimbangkan langkah hukum, termasuk pelayangan somasi, terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan isu tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik. 

(HKZ)