Karang Taruna Desa di Bogor Dapat Alokasi Rp50 Juta per Tahun dari Bankeu Desa
Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan dukungan anggaran bagi penguatan peran pemuda desa melalui Karang Taruna. Mulai tahun ini, Karang Taruna Desa berkesempatan memperoleh alokasi bantuan keuangan sebesar Rp50 juta per desa per tahun yang bersumber dari Bantuan Keuangan Desa (Bankeu Desa).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 48 Tahun 2025 tentang Bantuan Keuangan Desa, yang menjadi landasan pemerintah daerah dalam mendorong pemberdayaan dan kemandirian pemuda di tingkat desa.
Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa pembangunan desa tidak hanya difokuskan pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya generasi muda.
Melalui petunjuk teknis (juknis) turunan dari Perbup tersebut, dijelaskan bahwa dana Bankeu Desa yang dialokasikan untuk Karang Taruna dapat dimanfaatkan untuk pembentukan dan pengembangan Usaha Ekonomi Produktif (UEP), serta berbagai kegiatan strategis lain yang berorientasi pada pemberdayaan pemuda desa.
Program ini diharapkan membuka ruang bagi Karang Taruna untuk lebih aktif berkontribusi dalam pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat desa, sekaligus menjadi wadah pengembangan kreativitas, keterampilan, dan jiwa kewirausahaan generasi muda.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar manfaat program dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Karang Taruna diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mendorong kemandirian ekonomi lokal serta memperkuat peran pemuda sebagai agen pembangunan di Kabupaten Bogor.
