Kepsek SDN 5 Pasir Bungur Beri Tanggapan Singkat Terkait Konfirmasi Penggunaan Dana BOS
Lebak, – Kepala Sekolah SDN 5 Pasir Bungur, Desa Pasirbungur, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Konfirmasi tersebut merujuk pada sejumlah regulasi yang mengatur pengelolaan Dana BOS, di antaranya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2022 serta Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana serta pembiayaan operasional lainnya sesuai komponen yang ditetapkan, dengan tetap mengedepankan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi penggunaan anggaran secara berkala serta memberikan akses informasi sesuai prosedur yang berlaku. Ketentuan mengenai pengelolaan dana pendidikan secara adil, transparan, dan akuntabel juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana, Kepala Sekolah Romnah memberikan jawaban singkat.
“Maaf, itu bukan ranahnya,” tulisnya dalam pesan singkat.
Jawaban tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai mekanisme penyampaian informasi publik terkait penggunaan anggaran sekolah, termasuk siapa pihak yang berwenang memberikan keterangan resmi.
Diharapkan pihak sekolah maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan lebih lanjut agar informasi yang beredar di masyarakat menjadi jelas serta pengelolaan anggaran pendidikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(HKZ)
