Terdakwa Korupsi Lapen Sampang Ungkap Rantai Perintah, Lasbandra: Tanggung Jawab Jangan Dipersempit
Surabaya — Persidangan ketiga perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (4/2/2026). Dalam sidang tersebut, terdakwa mengungkap adanya dugaan rantai perintah berjenjang dalam pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah itu.
Agenda sidang berfokus pada pembacaan nota keberatan (eksepsi). Dari empat terdakwa, hanya Ahmad Zahrón Wiami, S.T., M.T. dan Mohammad Hasan Mustofa, S.T., M.Si. yang mengajukan eksepsi melalui tim penasihat hukum. Sementara dua terdakwa lainnya dalam berkas terpisah memilih mengikuti proses persidangan sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim penasihat hukum yang dipimpin Dr. H. Solehoddin, S.H., M.H. menilai surat dakwaan JPU mengandung kekeliruan penerapan hukum, khususnya dalam penentuan subjek pelaku.
Dalam eksepsi diungkapkan, proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) terdiri dari 12 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp12 miliar, bersumber dari APBD Dinas PUPR Kabupaten Sampang.
Kuasa hukum menegaskan posisi Ahmad Zahrón Wiami sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersifat administratif, seperti pengendalian pelaksanaan kegiatan, penyusunan laporan, serta kelengkapan administrasi pembayaran. Menurut pembela, kewenangan tersebut tidak mencakup pengambilan kebijakan strategis dalam pengadaan.
Eksepsi juga menguraikan adanya rantai kewenangan struktural yang lebih luas di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Sampang. Disebutkan peran unsur pengadaan barang dan jasa (Barjas) yang saat itu dipimpin Kholilurrahman, serta dugaan adanya arahan pimpinan selama proyek berjalan.
Nama Ir. H. Ach. Hafi, S.H., selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR saat itu, disebut dalam konteks rantai perintah, bersama Ir. Umi Hanik Laila, M.M. dan pihak lainnya. Tim pembela menilai, tidak adanya keberatan dari unsur Barjas selama proyek berlangsung turut memperkuat keyakinan pelaksana bahwa pekerjaan berjalan sesuai prosedur.
Dalam eksepsi, kuasa hukum juga menyoroti sejumlah pihak dari perusahaan atau CV yang disebut dalam dakwaan menerima keuntungan proyek, namun tidak dijadikan terdakwa. Beberapa nama dan nilai yang tercantum antara lain:
- Faradila Marta dan Sugondo: sekitar Rp422.244.860,89
- M. Hasun: sekitar Rp310.894.201,54
- Sukirno: sekitar Rp180.151.863,93
- Abd. Somad: sekitar Rp168.307.303,10
- H. Darwis: sekitar Rp240.574.374,67
- Basrohil: sekitar Rp329.524.829,62
Menurut tim penasihat hukum, nilai keuntungan yang disebut diterima pihak-pihak tersebut bahkan lebih besar dibandingkan yang dituduhkan kepada terdakwa yang mengajukan eksepsi, sehingga dipersoalkan sebagai ketidakkonsistenan dalam penetapan subjek hukum perkara.
Sementara itu, pelapor perkara Achmad Rifa’i Lasbandra menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan proyek berjalan atas arahan struktural, sehingga tanggung jawab hukum tidak boleh dipersempit hanya pada level teknis.
“Sejak awal sudah disampaikan bahwa pekerjaan ini berjalan atas arahan pimpinan. Penelusuran tanggung jawab harus menyeluruh agar tidak keliru dalam menetapkan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Lasbandra usai mengikuti sidang secara daring.
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi dua terdakwa pada sidang lanjutan yang direncanakan berlangsung pertengahan Februari 2026.
Perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang ini terus menjadi sorotan publik, lantaran membuka dugaan keterlibatan lintas jabatan, unsur pengadaan, hingga pihak perusahaan pelaksana dalam proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah tersebut.
(BBG)
