Aktivitas Galian Tanah Diduga Ilegal di Sajira Lebak, Aktivis NHB Desak Penertiban
Lebak, Banten — Aktivitas galian tanah yang diduga belum mengantongi izin resmi dilaporkan terjadi di dua lokasi di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak. Kegiatan tersebut menjadi sorotan sejumlah pihak dan memicu keresahan warga sekitar.
Lokasi pertama berada di Kampung Paja, Desa Paja. Lahan yang digunakan untuk galian tanah jenis C disebut milik H. Yuyu, dengan penanggung jawab lapangan atas nama Doing dan Munir. Aktivitas tersebut dikabarkan telah berlangsung selama beberapa waktu.
Sementara itu, di Kampung Sintal Wangi, Desa Sukajaya, warga juga menyoroti kegiatan serupa yang diduga belum memiliki kelengkapan perizinan. Selain persoalan legalitas, masyarakat mengeluhkan dampak terhadap lingkungan serta kondisi jalan poros desa yang menjadi licin dan rawan kecelakaan, terutama saat musim hujan.
Desa Paja saat ini dipimpin oleh Jaro Fuloh, sedangkan Desa Sukajaya dipimpin oleh Jaro Asep.
Aktivis dari NHB yang turun langsung melakukan konfirmasi di lapangan menyatakan pihaknya meminta kejelasan terkait legalitas kegiatan tersebut. Menurut mereka, apabila benar tidak memiliki izin resmi, aktivitas itu berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan serta menimbulkan dampak lingkungan.
“Kami meminta pihak terkait bersikap transparan soal izin operasional. Jika memang tidak memiliki izin, maka harus segera ditindak agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar perwakilan aktivis NHB.Sabtu (28/02/2026)
Selain itu, aktivis mengaku mendapat respons kurang baik saat mencoba mengonfirmasi kepada pihak Satpol PP Kecamatan Sajira. Mereka menilai oknum yang ditemui menunjukkan sikap kurang kooperatif dan tidak komunikatif saat dimintai klarifikasi oleh awak media yang turut melakukan investigasi.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi berwenang segera melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, warga meminta penertiban dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola galian maupun instansi terkait mengenai status perizinan kegiatan tersebut. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
(HKZ)
