Proyek Jalan Rp7,3 Miliar di Lebak Disorot, Aktivis Desak Evaluasi Kinerja DPUPR
Lebak – Proyek peningkatan jalan ruas Sukahujan–Cigemblong di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, yang menelan anggaran sekitar Rp7,3 miliar dari APBD Tahun 2025, kini menjadi sorotan. Infrastruktur yang belum lama rampung itu dilaporkan telah mengalami keretakan di sejumlah titik.
Perhatian publik menguat setelah Aktivis Banten, Raksa, mempertanyakan kualitas pekerjaan proyek tersebut. Ia menilai kerusakan yang muncul dalam waktu relatif singkat tidak bisa dianggap sebagai persoalan teknis biasa.
“Kita berbicara tentang uang rakyat. Ketika proyek baru selesai namun sudah menunjukkan kerusakan, tentu harus ada penjelasan terbuka dari Dinas PUPR Kabupaten Lebak sebagai pihak yang bertanggung jawab,” ujar Raksa, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, retakan yang muncul memunculkan pertanyaan mendasar terkait mutu pelaksanaan proyek, mulai dari kesesuaian spesifikasi teknis, kualitas material, hingga sistem pengawasan selama pengerjaan berlangsung.
Raksa juga menyoroti sikap oknum pejabat yang dinilai kurang responsif saat dikonfirmasi media. Ia menegaskan, pejabat publik memiliki kewajiban untuk menjawab pertanyaan masyarakat secara transparan.
“Transparansi adalah bagian dari tanggung jawab jabatan. Jika pekerjaan sudah sesuai standar, sampaikan hasil uji mutu dan dokumen pengawasannya secara terbuka. Tidak perlu alergi terhadap kritik,” tegasnya.
Raksa berpandangan, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi internal. Ia mendorong adanya langkah evaluatif dan preventif dari aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam penggunaan anggaran.
Ia meminta Kejaksaan Negeri Lebak melakukan telaah awal terhadap penggunaan anggaran proyek tersebut. Selain itu, Kepolisian juga didorong mengkaji kemungkinan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan.
Audit menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen kontrak dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
“Kalau semua sudah sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Namun jika ditemukan indikasi penyimpangan, proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” ujarnya.
Raksa menegaskan kritik yang disampaikannya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial, bukan didasari sentimen pribadi.
“Kita harus mawas diri dan memahami posisi masing-masing. Dengan begitu, persoalan bisa diselesaikan secara proporsional dan tidak melebar,” katanya.
Ia berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi Dinas PUPR Kabupaten Lebak untuk memperkuat sistem pengawasan serta memastikan setiap proyek infrastruktur memenuhi standar kualitas.
“Masyarakat tidak hanya membutuhkan pembangunan yang cepat, tetapi juga yang berkualitas, tahan lama, dan aman digunakan. Itulah esensi pembangunan yang sesungguhnya,” pungkasnya.
Aktivis Banten menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat penjelasan resmi, audit yang transparan, serta langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.
(HKZ)
