HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Rokok Ilegal Merajalela di Lebak: Muncang, Sajira, Cipanas Jadi Sorotan

Lebak, Banten – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Lebak semakin mengkhawatirkan, dengan penjualan bebas di warung-warung kecil hingga kios pinggir jalan di Kecamatan Muncang, Sajira, dan Cipanas berlangsung terang-terangan seolah tanpa pengawasan.

Pantauan lapangan menunjukkan rokok ilegal tersebut dijual dengan harga jauh lebih murah dibanding produk resmi bercukai, memicu dugaan pembiaran sistematis mengingat skala peredarannya sudah masif dan merata.

"Sudah lama juga ada, hampir tiap warung punya. Masa tidak tahu?" ujar salah satu pemilik warunh dan warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Berdasarkan Undang-Undang Cukai, praktik ini termasuk tindak pidana dengan sanksi berat, selain merugikan penerimaan pajak negara dan menciptakan persaingan tidak sehat bagi pedagang legal.

Sorotan ini mengarah ke oknum berinisial (FD) di Kecamatan Muncang. Ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, pihak inisial (FD)

Hanya menjawab singkat

 "Kumsalang bang hampura baru bangun tidur"

Aktivis lokal mendesak operasi terpadu dan transparansi penanganan kasus, dengan menekankan agar penindakan tidak hanya menyasar pedagang kecil tetapi juga membongkar jalur distribusi dan pemasok utama.

"Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas," tegas seorang pemerhati kebijakan publik di wilayah selatan Lebak.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari aparat terkait untuk menghentikan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

(HKZ)