8 Tahun Terhambat HGB, Warga Banyumanik Gagal Sertifikatkan Tanah: BPN Semarang Didesak Transparan
Semarang, — Delapan tahun bukan waktu yang singkat untuk sekadar mendapatkan kepastian hukum atas tanah milik sendiri. Namun bagi Naim, warga Banyumanik, Kota Semarang, penantian itu justru berubah menjadi kebuntuan panjang tanpa kejelasan.
Tanah seluas sekitar 5.500 meter persegi di kawasan Sigar Bencah yang telah ia kuasai secara turun-temurun, hingga kini belum juga bisa disertifikatkan. Setiap upaya yang ia tempuh selalu berakhir pada jawaban yang sama dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN): lahan tersebut disebut masuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) milik pengembang.
Masalahnya, jawaban itu tak pernah disertai penjelasan rinci.
“Setiap kali diajukan pengukuran, selalu mentok. Tidak pernah ada penjelasan detail, hanya disebut masuk HGB,” kata Naim.Rabu (6/5/2026)
Yang dihadapi Naim bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan situasi yang menggantung tanpa kepastian. Ia mengaku tidak pernah diperlihatkan peta bidang, batas lahan yang jelas, maupun dokumen resmi yang bisa menjelaskan dasar klaim HGB tersebut.
Padahal, dalam sistem pertanahan, transparansi data menjadi kunci untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Alih-alih mendapatkan kejelasan, Naim justru diarahkan untuk menempuh jalur gugatan di pengadilan—sebuah langkah yang menurutnya tidak mudah.
“Kalau disuruh menggugat, itu bukan solusi. Itu justru memindahkan beban ke masyarakat. Kami tidak punya kemampuan menghadapi perusahaan besar,” ujarnya.
Dari informasi yang berkembang di lapangan, persoalan ini diduga tidak hanya dialami satu pihak. Sejumlah warga di wilayah Banyumanik disebut menghadapi situasi serupa—tanah mereka berpotensi tumpang tindih dengan HGB milik pengembang.
Jika benar, kondisi ini menunjukkan adanya persoalan yang lebih luas dalam tata kelola pertanahan. Mulai dari riwayat alas hak, pemetaan, hingga penerbitan HGB, semuanya patut dievaluasi secara menyeluruh.
Pertanyaan mendasar pun muncul: bagaimana HGB dapat terbit tanpa penyelesaian terhadap hak-hak lama yang telah ada?
Kasus ini menempatkan BPN, khususnya di tingkat daerah, dalam sorotan. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas administrasi pertanahan, BPN memiliki peran penting dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Ketika jawaban yang diberikan berhenti pada “tidak dapat diproses” tanpa transparansi data, maka kepercayaan publik ikut dipertaruhkan.
Desakan agar BPN membuka peta bidang, menjelaskan dasar klaim HGB, serta melakukan mediasi antara warga dan pengembang kini semakin menguat.
Bagi Naim, persoalan ini bukan semata soal kepemilikan tanah, melainkan tentang kehadiran negara dalam memberikan keadilan bagi warganya.
“Saya hanya ingin kejelasan. Kalau memang salah, tunjukkan. Kalau benar milik saya, akui. Jangan dibiarkan menggantung seperti ini,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang maupun BPN belum memberikan keterangan resmi terkait status lahan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Sementara itu, waktu terus berjalan bagi warga seperti Naim—dalam ketidakpastian yang seharusnya bisa diselesaikan dengan keterbukaan dan kepastian hukum.
(HKZ)
