Aktivis Soroti Dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN di Citamiang, Proses Hukum Masih Berjalan
SUKABUMI — Dugaan pelanggaran kode etik oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, menjadi sorotan publik. Oknum ASN berinisial IW yang menjabat sebagai Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantib) dilaporkan tengah menjalani proses hukum di salah satu polsek setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, IW diduga terlibat dalam kasus kekerasan. Namun hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan belum terdapat putusan resmi dari pihak berwenang.
Perhatian terhadap kasus ini datang dari berbagai kalangan, termasuk aktivis sosial yang meminta identitasnya disamarkan sebagai Bang Vikay. Ia menilai, jabatan Kasi Trantib memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, sehingga harus diemban dengan integritas tinggi.
“Secara fungsi, Kasi Trantib membantu camat dalam pembinaan, koordinasi, serta penegakan aturan terkait ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Karena itu, pejabat di posisi ini seharusnya menjadi contoh dalam bersikap dan bertindak,” ujarnya, Selasa (29/4/2026).
Ia juga menegaskan bahwa setiap ASN wajib mematuhi kode etik dan kode perilaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang menekankan prinsip integritas, profesionalisme, serta orientasi pada kepentingan publik.
Sementara itu, pihak Kecamatan Citamiang melalui Sekretaris Kecamatan menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini tengah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan, dan saat ini masih dalam pemeriksaan oleh BKPSDM Kota Sukabumi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2026).
Pihak kecamatan menegaskan akan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku, serta menunggu hasil pemeriksaan resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparatur pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat berharap proses hukum dan pemeriksaan internal dapat berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku.
(Heri)
