HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ahmad Nazar Deviar Laporkan Dugaan Penyekapan ke Polres Lebak, Kasus Masih Tahap Penyelidikan

LEBAKAhmad Nazar Deviar secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyekapan ke Polres Lebak pada Senin (12/05/2026). Pelaporan tersebut dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum dari Law Firm Chakrabhinus.

Kuasa hukum pelapor, Rudi Hermanto, menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Kami mendampingi klien untuk memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi. Untuk materi laporan, kami serahkan kepada penyidik sesuai kewenangannya, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya di Mapolres Lebak.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Lebak, Mustofa, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan awal.

“Masih tahap lidik. Kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan guna mendalami informasi dan fakta yang ada,” jelasnya.

Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk mengumpulkan keterangan serta bukti pendukung untuk memperjelas duduk perkara.

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor berharap proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan profesional tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dugaan tindak pidana yang dilaporkan melibatkan oknum aparatur desa. Namun demikian, seluruh pihak diimbau tetap menghormati proses hukum yang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

(Hkz)