“BBM Subsidi di Paluta: Publik Minta Pengusutan Tak Berhenti di Sopir, Kapolres Tapsel Beri Penjelasan”
Medan — Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mempertanyakan perkembangan penyelidikan yang dilakukan Polres Tapanuli Selatan, khususnya terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam distribusi BBM subsidi ilegal.
Sorotan itu muncul setelah Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., memberikan penjelasan bahwa proses penanganan perkara masih terus berjalan dan belum berhenti pada penangkapan pelaku lapangan atau pelansir BBM.
“Kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk membuktikan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau sindikat,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Sebelumnya, Polres Tapanuli Selatan diketahui telah mengamankan satu unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi jenis solar beserta pengemudinya di wilayah Padang Lawas Utara.
Namun demikian, sejumlah elemen masyarakat menilai pengusutan perkara seharusnya dapat dikembangkan lebih jauh, terutama untuk menelusuri asal distribusi BBM, dugaan penggunaan barcode MyPertamina secara tidak wajar, hingga kemungkinan keterlibatan oknum tertentu dalam rantai penyaluran.
Salah seorang pelapor kasus tersebut menyampaikan bahwa praktik pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah besar dinilai sulit dilakukan tanpa adanya akses distribusi yang berulang dan terorganisir.
“Masyarakat berharap pengusutan tidak hanya berhenti pada sopir atau pelansir di lapangan, tetapi juga mampu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya.
Publik juga meminta aparat penegak hukum memberikan keterbukaan informasi terkait perkembangan penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengamat hukum pidana menilai, dalam proses penyelidikan aparat memang memiliki kewenangan untuk melakukan pengembangan perkara apabila ditemukan petunjuk maupun alat bukti yang cukup terkait keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, masyarakat berharap aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional, transparan, dan objektif dalam menangani perkara tersebut agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Padang Lawas Utara masih berlangsung di Polres Tapanuli Selatan.
(Hkz)
