HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

“Buruh Menolak Disebut Mengundurkan Diri: Relokasi PT Buanamas Intitrans Dipersoalkan, Karyawan Mengadu ke Disnaker”

Bayung Lencir, Musi Banyuasin — Kebijakan pemindahan kerja yang diterbitkan manajemen PT Buanamas Intitrans di Desa Pirikan, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, menuai keberatan dari sejumlah karyawan. Para pekerja menilai kebijakan tersebut bukan sekadar mutasi biasa, melainkan relokasi total perusahaan ke wilayah baru di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Perdebatan muncul setelah perusahaan mengeluarkan surat keputusan tertanggal 10 Mei 2026 yang berisi penugasan baru bagi sejumlah pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) untuk bekerja di Sungai Baung, Kabupaten OKI.

Beberapa posisi yang terdampak antara lain Pengawas Lapangan, Pengemudi Angkutan (Driver Logging), dan Tukang Las (Welder).

Salah satu perwakilan pekerja, Mustarudin, menyatakan bahwa kondisi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai mutasi biasa karena operasional perusahaan di lokasi lama disebut sudah tidak berjalan lagi.

“Kalau mutasi, seharusnya perusahaan masih beroperasi di tempat lama dan hanya memindahkan sebagian pekerja. Tapi sekarang kegiatan operasional di Bayung Lencir sudah tidak ada lagi, sehingga ini lebih tepat disebut pemindahan lokasi perusahaan,” ujarnya.

Keberatan pekerja semakin menguat setelah adanya klausul dalam surat perusahaan yang menyebutkan bahwa pekerja yang tidak bersedia pindah ke lokasi baru dianggap mengundurkan diri dan tidak berhak menerima pesangon maupun hak lainnya.

Menurut para pekerja, ketentuan tersebut dinilai memberatkan dan tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta aturan turunannya, relokasi perusahaan dan mutasi kerja memiliki ketentuan berbeda.

Pada kasus relokasi total perusahaan, pekerja memiliki hak untuk memilih mengikuti perpindahan atau tidak. Jika pekerja tidak bersedia pindah karena perubahan mendasar lokasi kerja, maka hubungan kerja dapat berakhir dengan kewajiban perusahaan memenuhi hak-hak normatif pekerja sesuai aturan yang berlaku.

Para pekerja juga menilai keputusan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi dan musyawarah terlebih dahulu dengan karyawan terdampak.

Merasa hak-haknya berpotensi dirugikan, perwakilan karyawan PT Buanamas Intitrans akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Musi Banyuasin di Sekayu.

Dalam laporannya, para pekerja meminta Disnaker memfasilitasi mediasi dan klarifikasi dengan pihak perusahaan agar persoalan diselesaikan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

“Kami berharap ada solusi yang adil dan sesuai aturan. Kami hanya ingin hak-hak pekerja diperhatikan,” ujar salah seorang pekerja.

Selain berharap perhatian dari Dinas Tenaga Kerja, para karyawan juga berharap Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, termasuk Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha, dapat turut memperhatikan persoalan tersebut demi menjaga hak-hak tenaga kerja di daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Musi Banyuasin disebut telah menerima laporan para pekerja dan berencana mempertemukan kedua belah pihak guna mencari penyelesaian yang adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

(HKZ)