Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Kelompok Tani di Lebak Jadi Sorotan Warga
Lebak, — Dugaan penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, sorotan mengarah kepada seorang oknum kelompok tani di Kampung Cicariang, Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten.
Warga meminta aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait turun tangan mengusut dugaan penjualan pupuk subsidi dengan harga yang dinilai melebihi ketentuan pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, pupuk subsidi diduga dijual hingga mencapai Rp270 ribu per pasangan. Harga tersebut dinilai jauh di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Pertanian menetapkan Harga Eceran Tertinggi pupuk subsidi sebagai berikut:
- Pupuk Urea 50 kilogram sekitar Rp90 ribu per sak
- Pupuk NPK Phonska 50 kilogram sekitar Rp92 ribu per sak
Jika mengacu pada ketentuan tersebut, total harga pupuk subsidi sepasang diperkirakan berada di kisaran Rp182 ribu.
Masyarakat menilai dugaan penjualan di atas HET dapat memberatkan petani kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi dari pemerintah.
“Pupuk subsidi itu untuk membantu petani, bukan dijadikan ajang keuntungan pribadi. Kami berharap APH bertindak tegas agar tidak ada lagi permainan harga,” ujar salah seorang warga.Kamis (7/5/2026)
Selain itu, warga juga meminta adanya keterbukaan informasi mengenai harga resmi pupuk subsidi agar masyarakat tidak bingung dan dapat mengetahui ketentuan yang sebenarnya.
Saat dikonfirmasi, Dadang mengakui pernah menjual pupuk subsidi dengan harga Rp270 ribu. Namun, ia menyebut harga tersebut berlaku untuk stok lama yang sebelumnya tidak habis terjual.
“Kalau saya jual pupuk dengan harga Rp270 ribu karena stok lama pak, yang dulu tidak terjual semua. Sekarang tidak segitu pak,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan perhatian publik karena distribusi dan harga pupuk subsidi telah diatur pemerintah guna menjaga keterjangkauan bagi petani penerima manfaat.
Secara terpisah, sejumlah warga Kampung Cicariang juga mengaku pernah membeli pupuk subsidi dengan harga lebih tinggi pada periode sebelumnya.
“Kolot urang, dulur urang geus meuli anu heula mah Rp300 ribu sajodo. Kabeh warga hayang nyaho hargana,” ujar seorang warga.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, dinas pertanian, hingga aparat penegak hukum melakukan pengecekan langsung di lapangan serta memperketat pengawasan distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai dugaan penjualan pupuk subsidi di atas HET tersebut.
(HKZ)
