HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dugaan Permintaan Uang Oknum Penyidik di Polres Sidrap Disorot, Publik Desak Audit Propam

Makasaar – Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Sidrap menjadi sorotan publik. Muncul dugaan praktik tidak profesional yang menyeret oknum penyidik Satreskrim dalam proses penanganan laporan masyarakat, Senin (11/5/2026).

Perkara tersebut tercatat dalam dua laporan resmi. Laporan pertama terdaftar dengan nomor STPL/560/IX/2025/SPKT tertanggal 12 September 2025, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian sekitar Rp125 juta.

Dalam laporan itu, terlapor diduga meminjam uang kepada pelapor secara bertahap dengan alasan kebutuhan keluarga, namun hingga kini belum mengembalikan dana tersebut.

Sementara laporan kedua tercatat dengan nomor LP/B/73/I/2026/SPKT/RES.SIDRAP/POLDA SULSEL tertanggal 30 Januari 2026. Pelapor, Fi alias Sikko, mengaku diminta oleh penyidik untuk membuat laporan baru meski laporan pertama sudah diterima secara resmi.

“Saya diminta membuat laporan baru padahal laporan sebelumnya sudah ada. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait penanganan perkara,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti tidak adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kedua laporan tersebut. Padahal, kewajiban penyampaian SP2HP telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009.

“Kami tidak pernah menerima SP2HP sama sekali. Ini menunjukkan adanya persoalan dalam transparansi penyidikan,” tegasnya.

Sorotan semakin tajam setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan oknum penyidik. Dalam percakapan tersebut, kontak bernama “Pak Agung Polres” diduga beberapa kali meminta uang kepada pelapor dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta.

Selain itu, percakapan juga memperlihatkan dugaan permintaan fasilitas lain seperti vape, serta pengiriman nomor rekening dan dompet digital untuk menerima transfer dana.

Fi alias Sikko menegaskan bahwa bukti percakapan dan transfer tersebut dimiliki pihaknya.

“Bukti komunikasi dan transfer itu ada. Kami siap membuka jika dibutuhkan dalam proses hukum,” ujarnya.

Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi mengarah pada pelanggaran serius, mulai dari pelanggaran etik hingga dugaan penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, bahkan pemerasan.

Situasi semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa salah satu perkara disebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal ini dinilai dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Saat dikonfirmasi, perwakilan Satreskrim Polres Sidrap menyatakan bahwa pihaknya menghormati privasi pihak-pihak yang terlibat.

“Bukan kapasitas saya untuk menjawab. Apa yang bisa dijawab pasti kami jawab,” ujarnya singkat.

Hingga saat ini, penyidik yang disebut dalam percakapan belum memberikan klarifikasi resmi.

Publik pun mendesak Polda Sulawesi Selatan dan Divisi Propam Polri untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan aliran dana, komunikasi personal, serta mekanisme penghentian penyidikan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

  (Tim)