HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Gudang Barang Camburan di Luwu Utara Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

Luwu Utara – Aktivitas sebuah gudang penyimpanan dan distribusi barang bernama Gudang Cantika Barang Camburan di Desa Subur, Lorong Satu, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik. Gudang tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin usaha resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan tersebut terungkap setelah dilakukan pengecekan langsung oleh awak media bersama Sekretaris Umum DPP Poros Rakyat pada Jumat (8/5/2026).

Saat dilakukan penelusuran di lokasi, pihak pengelola gudang yang diwakili Gusti Ayu KD Parwati atau yang akrab disapa Gusti disebut tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas usaha maupun memberikan penjelasan rinci terkait status perizinan aktivitas usaha yang dijalankan.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, gudang tersebut diketahui memiliki aktivitas operasional cukup besar dan terorganisir. Sedikitnya enam unit truk terlihat rutin keluar masuk untuk aktivitas bongkar muat dan distribusi barang setiap harinya.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa usaha telah berjalan dalam waktu cukup lama dengan aktivitas ekonomi yang besar, namun diduga belum memiliki dasar hukum usaha yang lengkap.

Keberadaan gudang tanpa izin tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur kewajiban legalitas bagi setiap pelaku usaha sesuai jenis dan skala usahanya.

Selain persoalan legalitas, masyarakat sekitar juga mulai menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak aktivitas usaha yang dinilai belum berada dalam pengawasan resmi instansi terkait.

Warga menilai keberadaan usaha tanpa izin dapat merusak iklim persaingan usaha yang sehat dan merugikan pelaku usaha lain yang telah memenuhi ketentuan perizinan secara resmi.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya melakukan pengecekan awal, tetapi juga menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut secara serius dan transparan.

Mereka meminta adanya langkah tegas mulai dari pemeriksaan administrasi, pemberian sanksi administratif, penghentian operasional, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran berat.

Warga juga berharap jajaran kepolisian, termasuk Polda Sulawesi Selatan, Polres Luwu Utara, dan Polsek Sukamaju, segera melakukan penanganan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas usaha ilegal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gudang maupun instansi terkait mengenai status legalitas usaha yang dipersoalkan.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik terkait pentingnya penegakan hukum yang adil dan konsisten terhadap seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian.

(HKZ)