“Jangan Sedikit-Sedikit Dipidanakan!” Ketum BaraNusa Minta Polda Metro Hormati Mekanisme Dewan Pers
Jakarta – Ketua Umum BaraNusa, Adi Kurniawan, meminta Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum terhadap dua media daring yang dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik. Ia menilai persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
Pernyataan itu disampaikan menyusul sikap Dewan Pers yang meminta Polda Metro Jaya berkoordinasi terkait laporan terhadap media Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com.
Menurut Adi, penyelesaian sengketa pemberitaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk melalui hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme etik di Dewan Pers.
“Kami meminta Polda Metro Jaya menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan nota kesepahaman antara Polri dengan Dewan Pers,” ujar Adi Kurniawan, Jumat (22/5/2026).
Ia menegaskan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan akibat suatu pemberitaan, maka langkah yang tepat adalah mengajukan hak jawab atau melapor ke Dewan Pers untuk dilakukan penilaian etik terhadap produk jurnalistik tersebut.
Menurutnya, pendekatan pidana terhadap karya jurnalistik berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan insan pers dan dapat memengaruhi independensi media.
“Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika setiap sengketa pemberitaan langsung dibawa ke ranah pidana, tentu akan menimbulkan kekhawatiran terhadap kebebasan pers,” katanya.
Adi juga meminta Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Dewan Pers agar proses penyelesaiannya tetap berada dalam koridor Undang-Undang Pers.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers dan tidak langsung diproses secara pidana.
Dewan Pers juga disebut telah meminta kepolisian berkoordinasi sesuai nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers terkait penanganan perkara pers.
BaraNusa berharap seluruh pihak dapat mengedepankan mekanisme hukum yang sesuai aturan serta tetap menjaga kebebasan pers sebagai bagian penting dalam sistem demokrasi di Indonesia.
(HKZ)
