Lahan Maduhur Kembali Berpolemik, Warga dan PT PMC Klaim Hak Pengelolaan
Kab. Bogor — Persoalan status lahan Maduhur di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, kembali mencuat. Sejumlah warga yang selama ini menggarap lahan tersebut mengaku memiliki sejarah penguasaan tanah sejak puluhan tahun lalu dan menilai kawasan itu merupakan tanah negara terlantar yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat.
Salah seorang penggarap bernama Ading mengatakan keluarganya telah mengelola lahan tersebut sejak sekitar tahun 1950-an. Menurutnya, masyarakat setempat pernah menggarap kawasan itu sebelum terjadi perubahan penguasaan lahan pada masa lalu.
“Dulu lahan ini digarap oleh keluarga kami dan masyarakat sekitar. Kami berharap ada penyelesaian yang adil terkait status tanah ini,” ujar Ading saat ditemui, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, warga sempat kembali mengelola lahan tersebut pada akhir 1990-an dan mengaku pernah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah agar lahan yang dianggap terlantar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Namun di sisi lain, muncul klaim dari PT PMC yang disebut memiliki hak atas lahan tersebut melalui dokumen Hak Guna Bangunan (HGB). Kondisi ini kemudian memunculkan polemik berkepanjangan terkait status dan pengelolaan kawasan Maduhur.
Menurut Ading, masyarakat berharap adanya kejelasan hukum dan keterlibatan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka dan bijaksana.
“Kami ingin ada solusi terbaik agar tidak terus terjadi konflik berkepanjangan,” katanya.
Selain persoalan legalitas, warga juga menyoroti fungsi lingkungan kawasan tersebut. Mereka menilai wilayah itu memiliki fungsi resapan air sehingga perlu diperhatikan aspek ekologisnya apabila nantinya ada rencana pembangunan.
Warga mengaku telah melakukan dialog dengan pemerintah desa untuk menyampaikan aspirasi terkait lahan Maduhur dan berharap proses penyelesaian dapat dilakukan secara damai serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT PMC terkait pernyataan warga mengenai status lahan tersebut maupun rencana pengelolaan kawasan Maduhur ke depan.
(Ade)
