Polrestabes Medan Menang Praperadilan, Keluarga Pemohon Minta Perhatian Presiden dan DPR
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan yang diajukan pemohon, yakni Persadaan Putra Sembiring, tidak dapat dikabulkan. Pengadilan menilai proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh pihak termohon telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kuasa hukumnya, Ramses Butarbutar, pemohon sebelumnya mendalilkan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses hukum yang dijalankan aparat. Pihak pemohon juga menilai penetapan tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Meski demikian, pengadilan menolak seluruh dalil tersebut setelah mempertimbangkan fakta persidangan.
Di sisi lain, pihak keluarga pemohon menyampaikan harapan agar kasus ini tetap mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Dalam pernyataannya, keluarga menyebut ingin mencari keadilan melalui jalur hukum yang tersedia.
Nama Prabowo Subianto dan Habiburokhman turut disebut sebagai pihak yang diharapkan dapat memberi perhatian terhadap persoalan hukum yang mereka hadapi.
Menanggapi putusan tersebut, Ramses Butarbutar menyatakan menghormati keputusan hakim, meskipun pihaknya telah menghadirkan sejumlah bukti dalam persidangan.
“Kami menghargai putusan majelis hakim. Untuk langkah selanjutnya, kami akan tetap mengikuti proses hukum pada tahap berikutnya,” ujarnya.
Dengan putusan ini, perkara pokok akan berlanjut ke proses persidangan pidana sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
(Hkz)
