HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Sertifikat Tak Lagi Menjamin? Warga Bulusan Tembalang Terhimpit HGB, BPN Didesak Buka Data

Semarang, — Upaya warga Bulusan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati terus menemui jalan buntu. Selama bertahun-tahun, permohonan sertifikat kerap terhenti dengan alasan lahan tersebut masuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) milik pengembang.

Namun, alasan tersebut dinilai belum menjawab persoalan. Warga mengaku tidak pernah memperoleh penjelasan terbuka terkait dasar klaim tersebut, termasuk peta bidang, batas tanah, maupun riwayat penerbitan HGB.

“Setiap diajukan selalu mentok, tapi tidak pernah dijelaskan secara rinci,” ujar Naim, salah satu warga, Rabu (6/5/2026).

Persoalan ini diduga tidak berdiri sendiri. Sejumlah warga lain di kawasan Bulusan disebut menghadapi kondisi serupa. Bahkan, sebagian di antaranya telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak lama.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran baru. Sertifikat yang selama ini dianggap sebagai bukti kepemilikan terkuat, kini justru dipertanyakan karena adanya klaim HGB di atas lahan yang sama.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar terkait tata kelola pertanahan:

bagaimana mungkin dua dokumen resmi negara dapat saling tumpang tindih, sementara masyarakat berada di posisi yang dirugikan?

Alih-alih memperoleh kepastian administratif, warga justru diarahkan untuk menempuh jalur gugatan di pengadilan. Langkah ini dinilai tidak sederhana, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan dari sisi biaya maupun akses hukum.

Kasus ini mendorong desakan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN), khususnya di tingkat daerah, membuka data secara transparan. Mulai dari peta bidang, riwayat tanah, hingga dasar penerbitan HGB yang menjadi sumber sengketa.

Audit data pertanahan serta mediasi terbuka antara warga dan pihak terkait juga dinilai penting untuk mencegah konflik semakin meluas.

Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan tentang kepastian hukum dan perlindungan hak.

“Kalau memang bukan milik kami, tunjukkan. Kalau benar, lindungi,” kata Naim.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang komprehensif dari pihak terkait mengenai status lahan yang dipersoalkan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Di tengah ketidakpastian yang berlarut, warga Bulusan hanya berharap satu hal sederhana: kejelasan dari negara atas tanah yang mereka tempati.

(HKZ)