Sertifikat Tak Lagi Menjamin? Warga Bulusan Tembalang Terhimpit HGB, BPN Didesak Transparan
Semarang, — Harapan warga Bulusan, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati masih belum menemukan titik terang. Selama bertahun-tahun, pengajuan sertifikat terus mengalami penolakan dengan alasan lahan tersebut masuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) milik pengembang.
Namun bagi warga, persoalan tidak berhenti pada penolakan itu. Mereka menilai tidak adanya keterbukaan data menjadi akar masalah yang membuat situasi semakin tidak jelas.
Warga mengaku tidak pernah diperlihatkan peta bidang, batas tanah yang pasti, maupun dokumen resmi yang menjelaskan dasar penerbitan HGB yang diklaim tumpang tindih dengan lahan mereka.
“Setiap diajukan selalu mentok, tapi tidak pernah dijelaskan secara rinci,” ujar Naim, salah satu warga.
Permasalahan ini disebut tidak hanya dialami oleh satu pihak. Sejumlah warga lain di kawasan Bulusan diduga menghadapi kondisi serupa. Bahkan, beberapa di antaranya telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak lama.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran baru. Sertifikat yang selama ini dianggap sebagai bukti kepemilikan paling kuat, kini justru berada dalam bayang-bayang klaim HGB di atas lahan yang sama.
Situasi ini memicu pertanyaan mendasar mengenai tata kelola pertanahan:
bagaimana mungkin dua dokumen resmi negara dapat saling tumpang tindih, sementara masyarakat justru berada di posisi yang dirugikan?
Alih-alih mendapatkan penyelesaian administratif, warga justru diarahkan untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan. Langkah ini dinilai tidak sederhana dan berpotensi memberatkan masyarakat.
Kasus ini mendorong desakan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuka data secara transparan kepada publik. Mulai dari peta bidang, riwayat tanah, hingga dasar penerbitan HGB yang menjadi sumber persoalan.
Selain itu, audit data pertanahan serta mediasi terbuka antara warga dan pihak pengembang dinilai penting untuk mencegah konflik berkepanjangan.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak.
“Kalau memang bukan milik kami, tunjukkan. Kalau benar, lindungi,” tegas Naim.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi yang komprehensif dari pihak terkait mengenai status lahan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Di tengah ketidakpastian yang berlarut, warga Bulusan hanya berharap satu hal: kejelasan dari negara atas tanah yang mereka tempati.
(HKZ)
