HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Sidang Praperadilan di PN Medan Soroti Keterangan Saksi Ahli, Dugaan Pengondisian terhadap Wartawan Mencuat

Hkz
MEDAN — Sidang lanjutan praperadilan antara Polrestabes Medan melawan Persadaan Putra Sembiring dkk dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn kembali digelar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026).

Persidangan dipimpin oleh hakim Pinta Uli Br Tarigan, SH. Dalam sidang tersebut, pihak Polrestabes Medan menghadirkan dua saksi ahli dan empat saksi umum, yakni Marnitta Silaban, Yoga Alfiansyah, Leo Sihombing, serta Putri Mutiara Sembiring yang perkara pokoknya juga tengah bergulir di PN Medan.

Sejumlah pihak menyoroti jalannya persidangan, khususnya saat hakim mempertanyakan keterangan saksi ahli forensik terkait hasil visum dan luka yang dialami korban. Beberapa jawaban dinilai kurang tegas dan dianggap tidak menjawab substansi pertanyaan secara langsung, terutama mengenai luka lebam di bagian pipi dan mata, luka di kepala, hingga kondisi bibir korban.

Sorotan lain muncul terkait surat perdamaian yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh pihak Polrestabes Medan dengan alasan tidak dilakukan di hadapan penyidik. Padahal, pihak keluarga pemohon mengaku telah membuat surat perdamaian tertulis di atas materai Rp10 ribu dan disebut telah dibubuhi stempel Polrestabes Medan.

Namun, surat perdamaian tersebut dikabarkan dibatalkan secara sepihak tanpa sepengetahuan pihak pemohon. Kondisi itu memunculkan pertanyaan dan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan perkara.

Tim kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar SH dan Syahputra Ambarita SH, menegaskan pentingnya seluruh pihak memberikan keterangan secara jujur di bawah sumpah.

“Kami menilai ada keterangan saksi yang tidak sesuai dengan fakta persidangan maupun barang bukti video yang telah diperlihatkan bersama,” ujar Ramses usai persidangan.

Sementara itu, Ketua Umum Front Mahasiswa Pejuang Reformasi’99 (FROMPER) yang turut hadir di persidangan mengaku melihat adanya sejumlah kejanggalan dalam perkara yang menjerat salah satu wartawan di Kota Medan.

“Saya menilai ada banyak hal yang perlu dibuka secara terang dalam proses hukum ini. Publik tentu berharap penegakan hukum berjalan objektif dan profesional,” ujarnya kepada awak media.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik dan insan pers di Medan. Banyak pihak berharap sidang praperadilan mampu mengungkap fakta secara transparan dan menghadirkan putusan yang berkeadilan sesuai proses hukum yang berlaku.

(Hkz)