SP2HP Terbit Sejak 2025, Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Tallo Disorot: Awak Media Sulit Temui Penyidik
Makassar – Perkembangan kasus dugaan penganiayaan bersama di kawasan Galangan Kapal, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, kembali menjadi perhatian. Pasalnya, proses penanganan perkara yang tercatat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) disebut belum menunjukkan kejelasan sejak diterbitkan pada 17 Desember 2025.
Saat awak media mendatangi kantor Polsek Tallo untuk melakukan konfirmasi langsung terkait perkembangan kasus tersebut pada Rabu (14/05/2026), upaya wawancara dengan penyidik yang menangani perkara belum dapat dilakukan.
Berdasarkan dokumen SP2HP bernomor A.1/XII/RES.1.6/2025/Reskrim, tercantum sejumlah personel yang menangani perkara, yakni AIPDA Edy Putra Suwirta, Brigpol Munardy M. Ramly, dan Bripda Fatuwal Rezki Dongoran, dengan IPDA Haeril Dahri Lappi, S.E. sebagai pengawas penyidik.
Namun saat awak media meminta keterangan resmi mengenai progres penanganan perkara, status hukum para pihak, hingga hasil pemeriksaan saksi, petugas di lokasi menyampaikan bahwa para penyidik belum dapat ditemui.
“Tujuan kami hanya ingin melakukan konfirmasi sesuai mekanisme jurnalistik dan memperoleh penjelasan resmi terkait perkembangan kasus,” ujar salah satu wartawan yang hadir di lokasi.
Menurut keterangan awak media, permintaan untuk bertemu perwakilan lain maupun pejabat yang dapat memberikan penjelasan juga belum mendapatkan respons yang diharapkan.
Situasi tersebut memunculkan perhatian dari kalangan jurnalis dan masyarakat, mengingat nama-nama penyidik tercantum secara resmi dalam dokumen SP2HP sebagai bentuk administrasi dan akuntabilitas penanganan perkara.
Awak media menilai keterbukaan informasi penting agar publik memperoleh kepastian mengenai perkembangan kasus yang telah berjalan lebih dari lima bulan tersebut.
Selain itu, masyarakat juga menantikan penjelasan apakah perkara masih berada dalam tahap penyelidikan, telah naik ke penyidikan, atau sudah memasuki proses pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polsek Tallo terkait alasan belum terlaksananya wawancara dengan tim penyidik.
Sementara itu, pihak Humas Polrestabes Makassar yang dihubungi melalui sambungan telepon menyatakan akan melakukan verifikasi internal dan berupaya memfasilitasi komunikasi antara awak media dan pihak penyidik.
Keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, sekaligus memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap terpenuhi.
(HKZ)
