HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Aktivis King Naga Minta Kejari Lebak Percepat Penanganan Temuan BPK di Dinas PUPR

LEBAK – Aktivis sosial yang dikenal dengan nama King Naga meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk memberikan kepastian terkait tindak lanjut penanganan temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Menurut King Naga, percepatan penanganan setiap laporan maupun temuan yang menjadi perhatian publik penting dilakukan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Ia menilai transparansi dan kepastian informasi terkait perkembangan penanganan suatu perkara menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

"Kami berharap Kejari Lebak dapat memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan maupun temuan yang menjadi perhatian masyarakat. Kepastian proses hukum sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik," ujar King Naga.

Ia juga menyoroti temuan BPK yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pada Dinas PUPR Kabupaten Lebak. Menurutnya, apabila terdapat temuan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut, maka proses tersebut perlu dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, King Naga menegaskan bahwa masyarakat memiliki harapan besar terhadap aparat penegak hukum untuk bekerja secara transparan, objektif, dan akuntabel dalam menangani setiap persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

"Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum harus terus dijaga. Karena itu, keterbukaan informasi terkait perkembangan penanganan perkara menjadi penting agar publik memperoleh kepastian," katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati mekanisme hukum yang berlaku hingga adanya kesimpulan resmi dari aparat yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan tindak lanjut temuan yang dimaksud.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(HKZ)