BKPH Bayah Jadwalkan Peninjauan Lapangan Terkait Aktivitas Proyek PLTM di Girimukti Cilograng
LEBAK – Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah menjadwalkan peninjauan lapangan ke lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) yang berada di Blok Talun, Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, pada Sabtu (6/6/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dan pemberitaan yang berkembang terkait aktivitas proyek yang dikerjakan di kawasan tersebut, termasuk penggunaan lahan dan pemanfaatan material batuan yang menjadi perhatian sejumlah pihak.
Asisten Perhutani (Asper) BKPH Bayah, Lucyta Sakagiri, membenarkan rencana kunjungan lapangan tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, pihak BKPH Bayah perlu melakukan pengecekan langsung guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi di lapangan sekaligus memastikan informasi yang berkembang dapat diverifikasi secara objektif.
"Kami mengagendakan peninjauan lapangan ke lokasi proyek PLTM pada Sabtu, 6 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas informasi dan pemberitaan yang berkembang di masyarakat," ujar Lucyta.
Ia menjelaskan, dalam agenda tersebut pihak Perhutani juga berencana melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak pelaksana proyek guna memperoleh penjelasan secara langsung terkait kegiatan yang berlangsung di lokasi.
Selain melakukan pengecekan lapangan, BKPH Bayah akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, termasuk kontraktor maupun pengelola kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan PLTM.
Lucyta menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan monitoring yang dilakukan Perhutani terhadap aktivitas yang berada di kawasan hutan maupun area yang beririsan dengan kepentingan pengelolaan kehutanan.
Hingga saat ini, proses peninjauan masih dalam tahap persiapan dan belum terdapat kesimpulan maupun hasil pemeriksaan resmi dari pihak Perhutani terkait aktivitas yang menjadi perhatian publik tersebut.
Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(HKZ)
