HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Dugaan Pungutan dan Pengurangan Bansos di Desa Sindangwangi Jadi Sorotan, Warga Minta Klarifikasi

LEBAK – Dugaan pungutan dan pengurangan bantuan sosial (bansos) berupa beras dan minyak goreng di Kampung Palendeng, Desa Sindangwangi, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, menjadi perhatian warga. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku diminta memberikan sejumlah uang saat mengambil bantuan serta menerima bantuan yang diduga tidak sesuai dengan jumlah yang diharapkan.

Berdasarkan keterangan beberapa warga, mereka mengaku diminta membayar sekitar Rp20 ribu saat proses pengambilan bantuan. Selain itu, sebagian penerima juga menyampaikan bahwa jumlah beras dan minyak goreng yang diterima diduga lebih sedikit dibandingkan informasi yang mereka peroleh sebelumnya.

"Saya diminta uang saat mengambil bantuan. Selain itu, jumlah beras dan minyak yang diterima menurut saya tidak sesuai dengan yang saya ketahui sebelumnya," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme penyaluran bantuan dan dasar adanya pungutan yang disebutkan oleh warga.

Sejumlah warga berharap pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta instansi terkait dapat melakukan klarifikasi dan pengecekan guna memastikan proses penyaluran bantuan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga meminta adanya transparansi terkait jumlah bantuan yang diterima setiap KPM, mekanisme distribusi, serta apabila terdapat biaya tertentu, dasar hukum dan peruntukannya dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai bahwa penyaluran bantuan sosial harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun polemik di tengah masyarakat.

Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses penyaluran bantuan, maka penyelesaiannya perlu dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan oleh instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sindangwangi belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan sejumlah warga tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(HKZ)