Guek Lang Akui Kesalahan dan Minta Maaf kepada Gofranklin, Polemik Video Viral di Medan Berakhir Damai
Medan – Perempuan bernama Guek Lang (60) yang sempat menjadi sorotan publik setelah videonya viral di berbagai platform media sosial akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Gofranklin dan keluarganya.
Permohonan maaf tersebut disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Kembar Cafe, Jalan Sakti Lubis, Kota Medan, Jumat (19/6/2026). Dalam kesempatan itu, Guek Lang didampingi kuasa hukumnya, Hendra Gunawan Hutabarat, S.H., M.H.
Kasus ini bermula dari beredarnya video yang memperlihatkan perselisihan terkait parkir kendaraan di lingkungan tempat tinggal yang berlokasi di Jalan Brigjen Zein Hamid Gang Pribadi, Kecamatan Medan Johor. Video tersebut kemudian menyebar luas dan menjadi perbincangan warganet.
"Saya secara pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Gofranklin dan keluarga atas polemik serta kegaduhan yang terjadi akibat beredarnya video tersebut," ujar Guek Lang.
Ia mengakui bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan sebuah kekhilafan dan kesalahan yang tidak seharusnya terjadi. Menurutnya, saat video dibuat, dirinya tidak pernah membayangkan rekaman tersebut akan menyebar luas dan memicu berbagai reaksi di masyarakat.
Guek Lang juga menyampaikan penyesalannya atas dampak yang ditimbulkan dari viralnya video tersebut. Ia berjanji akan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga dan berupaya lebih bijak dalam menyikapi persoalan di kemudian hari.
"Saya menyesali kejadian ini dan berharap tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di masa mendatang," katanya.
Sementara itu, tim kuasa hukum dari kedua belah pihak mengapresiasi langkah penyelesaian secara damai yang telah ditempuh. Pihak keluarga Gofranklin yang didampingi kuasa hukum dari Firma Hukum Dragon Justice menerima permohonan maaf tersebut sehingga persoalan tidak dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.
Kuasa hukum yang hadir dalam proses mediasi antara lain David Angdreas, S.H., C.Par., C.PL., Eben Haezar Zebua, S.H., M.H., Andika S.M., S.H., C.PL., dan Leonardus Laia, S.H.
Mereka menilai penyelesaian melalui dialog dan mediasi menjadi langkah positif dalam menyelesaikan persoalan yang masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Tim kuasa hukum juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terburu-buru menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan polemik. Menurut mereka, penyelesaian masalah melalui komunikasi yang baik dapat mencegah munculnya dampak hukum maupun sosial yang lebih luas.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa penggunaan media sosial harus dilakukan secara bertanggung jawab, serta setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat sebaiknya diupayakan terlebih dahulu melalui musyawarah dan penyelesaian secara damai.
(HKZ)
