Izin Masih Berproses, Aktivitas Sudah Berjalan? Perhutani Siapkan Langkah Tindak Lanjut terhadap Kegiatan PT NKE di Blok Talun
LEBAK – Aktivitas yang dilakukan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (PT NKE) di kawasan lahan Perum Perhutani Blok Talun Petak 10, Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, mulai mendapat perhatian serius dari jajaran Perhutani.
Asper BKPH Bayah, Lucky Sakagiri, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti hasil pemantauan lapangan terkait kegiatan yang berlangsung di kawasan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, Perhutani menyatakan siap mengambil langkah sesuai prosedur dan kewenangan yang dimiliki.
"Kami akan menyampaikan hasil temuan lapangan secara resmi kepada Administratur (ADM) sebagai bahan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di Perhutani," ujar Lucky saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2026).
Menurutnya, Perhutani memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung di kawasan hutan negara berjalan sesuai ketentuan hukum, perizinan, dan aturan pengelolaan kawasan yang berlaku.
Lucky juga menegaskan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran, pihak Perhutani tidak akan ragu meneruskan persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Polsek setempat untuk dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Jika terdapat indikasi pelanggaran, tentu akan kami laporkan kepada pihak yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan," tegasnya.
Di sisi lain, perkembangan menarik muncul dari proses perizinan proyek yang tengah berjalan. Saat dikonfirmasi, Dega selaku perwakilan PT GHL mengungkapkan bahwa perizinan kegiatan tersebut masih dalam tahap pengurusan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan hingga kini belum memperoleh persetujuan akhir.
"Iya, proses perizinan masih berjalan melalui OSS dan sampai saat ini izinnya belum keluar," kata Dega.
Dega juga menjelaskan bahwa PT GHL hanya bertindak sebagai pemegang tender proyek, sementara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dilakukan oleh PT NKE melalui kerja sama bisnis antarperusahaan.
"PT GHL memiliki tender pekerjaan, sedangkan pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh PT NKE. Hubungan kami bersifat business to business (B2B)," jelasnya.
Keterangan tersebut memunculkan perhatian publik terkait sinkronisasi antara proses perizinan yang masih berjalan dengan aktivitas yang telah berlangsung di lapangan.
Sejumlah pihak berharap seluruh proses dapat berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat kawasan yang menjadi lokasi kegiatan berada di area yang berkaitan dengan pengelolaan hutan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, proses verifikasi lapangan dan pendalaman informasi masih berlangsung. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(HKZ)
Bersambung...
