Ketua FJP2 Bogor Raya Soroti Akurasi Data Desil Bansos, Minta Pemerintah Buka Mekanisme Penetapannya
Menurut Ade, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat maupun pemerintah desa, masih ditemukan ketidaksesuaian antara data penerima bantuan dengan kondisi ekonomi warga di lapangan.
“Ada warga yang dinilai layak menerima bantuan namun tidak terdaftar sebagai penerima manfaat. Sebaliknya, ada pula warga yang dianggap mampu justru masuk dalam kelompok penerima bantuan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Ade Suhendar, Kamis (11/6/2026).
Ia menilai pemerintah perlu menjelaskan secara rinci bagaimana proses penentuan tingkatan desil dilakukan, termasuk pihak yang memiliki kewenangan dalam menetapkan maupun memperbarui data tersebut.
“Jika memang data desil dapat diperbaiki atau diubah, masyarakat berhak mengetahui prosedurnya. Harus ada penjelasan yang jelas mengenai mekanisme perubahan data, dasar penilaian, serta pihak yang berwenang melakukan pembaruan,” katanya.
Ade juga mengungkapkan bahwa sejumlah kepala desa di Kabupaten Bogor menyampaikan kepada dirinya bahwa pemerintah desa hanya berperan membantu proses administrasi, verifikasi lapangan, dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Sementara itu, penetapan akhir data penerima bantuan maupun klasifikasi desil berada di luar kewenangan pemerintah desa.
“Ketika muncul keluhan dari masyarakat terkait data bansos, pemerintah desa sering menjadi pihak yang pertama kali menerima protes. Padahal berdasarkan penjelasan yang kami terima, desa tidak memiliki kewenangan menentukan tingkatan desil maupun daftar akhir penerima bantuan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ade menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat mengenai proses pendataan sosial ekonomi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Menurutnya, hasil pendataan tersebut menjadi salah satu dasar penyusunan basis data kesejahteraan masyarakat yang digunakan dalam berbagai program pemerintah.
“Pendataan dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi sosial ekonomi masyarakat sehingga program bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran. Namun apabila ditemukan perbedaan antara data dan kondisi nyata di lapangan, tentu perlu dilakukan evaluasi dan pemutakhiran secara berkala,” jelasnya.
Ia menambahkan, yang menjadi perhatian masyarakat saat ini bukan hanya proses pendataan, tetapi juga tingkat akurasi data setelah diolah dan digunakan sebagai dasar penyaluran berbagai program bantuan sosial.
Karena itu, FJP2 Bogor Raya meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPS, serta instansi terkait untuk meningkatkan transparansi mengenai sumber data, mekanisme penentuan desil, hingga prosedur pengajuan perbaikan data bagi masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan klasifikasi yang tercantum.
“Transparansi sangat penting agar masyarakat memahami proses yang berjalan. Dengan keterbukaan informasi, diharapkan program bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran serta mengurangi potensi kecemburuan sosial maupun polemik di tengah masyarakat,” tegas Ade.
FJP2 Bogor Raya juga mendorong adanya evaluasi dan pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan guna memastikan data yang digunakan pemerintah benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Data yang akurat merupakan fondasi utama keberhasilan program bantuan sosial. Karena itu, pembaruan dan validasi data harus terus dilakukan agar manfaat program pemerintah dapat dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya.
(Ade)
