KING JABAR Soroti Pemadaman Listrik di Bogor, Klaim Rugi Puluhan Juta dan Pertimbangkan Langkah Hukum
Kab. Bogor – Pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten dan Kota Bogor kembali menuai keluhan dari masyarakat. Gangguan pasokan listrik yang disebut terjadi berulang dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas rumah tangga maupun pelaku usaha yang bergantung pada layanan listrik dan internet.
Salah satu pihak yang menyampaikan keberatan adalah H. Sukarman, S.H., M.H., yang dikenal dengan sapaan KING JABAR. Selain berprofesi sebagai advokat dan Ketua Umum LPKSM PATROLI, ia juga menjalankan usaha jasa ekspedisi sebagai mitra JNE serta usaha warung yang menjadi sumber penghasilan keluarga.
Menurut KING JABAR, pemadaman listrik yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir menyebabkan aktivitas usahanya terganggu dan menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar. Ia menilai informasi mengenai jadwal pemadaman yang diterima masyarakat kerap tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
"Kami sebagai pelaku usaha sangat bergantung pada listrik dan internet. Ketika listrik padam, pelayanan ekspedisi terhenti, sistem digital tidak dapat digunakan, dan aktivitas usaha menjadi terganggu," ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, operasional jasa ekspedisi yang dijalankannya menggunakan sistem berbasis teknologi, mulai dari pencetakan resi, penginputan data pengiriman, hingga pelayanan pelanggan. Ketika listrik padam, seluruh proses tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
KING JABAR mengaku mengalami kerugian usaha yang ditaksir mencapai Rp23 juta pada pemadaman yang terjadi beberapa hari sebelumnya. Sementara pada gangguan listrik yang kembali terjadi hari ini, ia memperkirakan kerugian tambahan mencapai sekitar Rp7,5 juta akibat terganggunya operasional usaha.
Tidak hanya sektor jasa ekspedisi, usaha warung yang dikelolanya juga disebut terdampak. Produk makanan beku dan es krim yang disimpan dalam lemari pendingin mengalami penurunan kualitas karena pasokan listrik terhenti dalam waktu cukup lama.
"Saya baru saja menambah stok es krim untuk dijual. Karena listrik padam, sebagian produk tidak lagi dalam kondisi optimal untuk dipasarkan. Ini tentu menjadi kerugian bagi usaha kecil," katanya.
Atas kondisi tersebut, KING JABAR meminta PLN memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab terjadinya pemadaman listrik serta langkah-langkah yang akan dilakukan untuk meningkatkan keandalan layanan kepada pelanggan.
Sebagai Ketua Umum LPKSM PATROLI, ia menyatakan akan melakukan kajian dan menghimpun informasi dari masyarakat terkait dampak pemadaman listrik yang terjadi. Menurutnya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami akan mempelajari seluruh fakta yang ada. Jika terdapat hak konsumen yang tidak terpenuhi sesuai ketentuan, tentu ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum," tegasnya.
Dalam regulasi ketenagalistrikan, pelanggan PLN memiliki hak atas tingkat mutu pelayanan tertentu. Apabila terjadi gangguan yang menyebabkan standar pelayanan tidak terpenuhi, pelanggan dapat mengajukan pengaduan sesuai prosedur yang berlaku dan berpotensi memperoleh kompensasi berdasarkan ketentuan yang ditetapkan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, serta pelayanan yang layak dalam menggunakan jasa yang disediakan oleh pelaku usaha atau penyelenggara layanan publik.
Masyarakat berharap PLN dapat meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat sistem distribusi listrik, serta memberikan informasi yang lebih cepat dan transparan apabila terjadi pemeliharaan jaringan maupun gangguan teknis yang berpotensi menyebabkan pemadaman.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PLN terkait keluhan yang disampaikan KING JABAR mengenai dugaan kerugian usaha akibat pemadaman listrik tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka untuk pihak terkait.
(Ade)
