HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

King Naga Dampingi Warga Laporkan Dugaan Permasalahan Program Ketahanan Pangan Desa Mekarjaya ke Polres Lebak

LEBAK – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, King Naga, mendampingi sejumlah perwakilan warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, menyampaikan laporan pengaduan ke Polres Lebak terkait dugaan permasalahan dalam pelaksanaan Program Ketahanan Pangan (KETAPANG) Tahun Anggaran 2025.

Laporan tersebut berkaitan dengan program penggemukan sapi yang didanai melalui anggaran Dana Desa dan dilaksanakan di Desa Mekarjaya. Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, program tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp133 juta yang diperuntukkan bagi pengadaan dan pemeliharaan delapan ekor sapi sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

King Naga mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat yang menginginkan adanya kejelasan terkait pengelolaan program tersebut, termasuk mengenai perkembangan aset dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

"Kami menerima aspirasi dan pengaduan dari warga yang meminta adanya transparansi terkait pelaksanaan program ketahanan pangan tersebut. Karena itu, kami mendampingi masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada pihak yang berwenang agar persoalan ini dapat ditelusuri sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar King Naga usai menyerahkan berkas laporan di Polres Lebak, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, warga mempertanyakan informasi mengenai sejumlah sapi yang disebut telah dijual sebelum masa program berakhir. Selain itu, masyarakat juga meminta kejelasan mengenai pengelolaan hasil penjualan dan dokumen pertanggungjawaban program yang dibiayai menggunakan dana publik.

Dalam laporan yang telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lebak, pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap pelaksanaan program tersebut guna memastikan seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, biarlah aparat penegak hukum yang melakukan pemeriksaan dan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya berdasarkan dokumen, keterangan saksi, maupun hasil penyelidikan yang objektif," kata King Naga.

Pelapor berharap proses penanganan laporan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian bagi masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Mekarjaya maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait materi pengaduan yang disampaikan warga.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(HKZ)