HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

“Lahan Belum Tuntas, Izin Jangan Gaspol!” Petani dan Mahasiswa Kepung Pemkab Bogor, Sekda Tegaskan Persoalan Warga Jadi Prioritas

Kab. Bogor – Gelombang penolakan terhadap rencana pengajuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) baru oleh PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) menguat. Ratusan petani, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat turun ke jalan menggelar aksi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor dan Kompleks Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Kamis (4/6/2026).

Massa mendesak agar setiap proses administrasi pertanahan dilakukan secara transparan dan didahului verifikasi faktual di lapangan. Mereka menilai lahan yang menjadi objek permohonan saat ini telah dimanfaatkan masyarakat untuk bertani, bermukim, dan menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari.

Ketua Himpunan Petani dan Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, meminta ATR/BPN tidak terburu-buru mengambil keputusan sebelum melihat langsung kondisi riil di lapangan.

"Kami meminta dilakukan pengecekan langsung. Jangan sampai keputusan administrasi dibuat tanpa melihat fakta yang ada di masyarakat. Lahan ini menyangkut sumber penghidupan warga," tegas Yusuf di hadapan peserta aksi.

Menurutnya, verifikasi lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan pertanahan berjalan sesuai kondisi nyata serta meminimalkan potensi konflik di kemudian hari.

Karena tidak berhasil bertemu pimpinan ATR/BPN Kabupaten Bogor, massa melanjutkan aksinya ke Kompleks Pemkab Bogor. Di lokasi tersebut, aspirasi warga diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika.

Dalam dialog bersama perwakilan massa, Ajat menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor mengutamakan penyelesaian persoalan masyarakat dan akan berhati-hati dalam menyikapi setiap proses yang berkaitan dengan lahan yang sedang menjadi perhatian publik.

"Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen mengedepankan penyelesaian persoalan masyarakat. Semua proses yang menjadi kewenangan pemerintah daerah akan dilakukan sesuai aturan dan mempertimbangkan kondisi yang ada," ujar Ajat.

Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari peserta aksi yang berharap pemerintah daerah benar-benar hadir untuk memastikan kepentingan masyarakat mendapatkan perhatian yang proporsional.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Para peserta berharap pemerintah, ATR/BPN, dan seluruh pihak terkait dapat membuka ruang dialog yang konstruktif agar persoalan yang berkembang dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) maupun ATR/BPN Kabupaten Bogor terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

(Ade)