HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Laporan GMBI Terkait Dugaan Penyimpangan di PUPR Lebak Masuk Tahap Penyelidikan

LEBAK – Laporan yang diajukan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan penyimpangan pada salah satu kegiatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak kini memasuki tahap penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang diterima pelapor, penanganan laporan tersebut saat ini berada di Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lebak.

Data yang dihimpun menyebutkan, laporan awal disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI pada 11 September 2025. Selanjutnya, laporan tersebut diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Banten pada 7 Januari 2026, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lebak pada 5 Februari 2026.

Setelah melalui proses administrasi dan telaah awal, pada 9 Juni 2026 pelapor menerima surat pemberitahuan bahwa laporan tersebut sedang dalam tahap penyelidikan oleh Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Lebak.

Menanggapi perkembangan tersebut, perwakilan LSM GMBI Distrik Lebak menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Harapan kami, proses ini dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar perwakilan GMBI.

Menurutnya, masuknya laporan ke tahap penyelidikan menunjukkan bahwa informasi yang disampaikan masyarakat mendapatkan perhatian untuk ditelaah lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Namun demikian, GMBI menegaskan bahwa seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung dan menunggu hasil resmi dari penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik.

"Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara independen dan profesional. Yang terpenting saat ini adalah memberikan ruang kepada penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi dan data yang tersedia," tambahnya.

LSM GMBI juga menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Lebak telah menyampaikan pemberitahuan bahwa laporan dimaksud masih berada dalam tahap penyelidikan. Belum terdapat kesimpulan maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab, karena proses pengumpulan data dan keterangan masih berlangsung.

Masyarakat diharapkan menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan prinsip objektivitas dan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terkait.

(HKZ)