Mobil Box Bermuatan Solar Diamankan Polres Gowa, Nama Seorang Warga Muncul dalam Keterangan Sopir
GOWA – Sebuah mobil box yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diamankan aparat Polres Gowa setelah ditemukan di wilayah Jalan Pao-Pao, Kabupaten Gowa, Jumat (12/6/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kendaraan tersebut awalnya diamankan oleh Tim Khusus Satresnarkoba Polres Gowa setelah petugas menemukan adanya tumpahan solar dari kendaraan yang melintas. Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gowa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan.
Dari hasil pengamatan di lokasi, kendaraan tersebut terlihat terparkir di halaman Mapolres Gowa. Sementara sopir yang mengemudikan mobil box masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik guna dimintai keterangan terkait muatan dan asal-usul BBM yang dibawa.
Dalam wawancara dengan sejumlah awak media, sopir kendaraan tersebut menyebut nama seseorang yang menurut keterangannya merupakan pemilik mobil box yang diamankan. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan dari yang bersangkutan dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum pihak-pihak yang disebut dalam pemeriksaan maupun hasil penyelidikan yang sedang berlangsung.
Sementara itu, Ketua Departemen Intelijen dan Investigasi Lembaga Investigasi Negara (LIN) menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Gowa, khususnya Unit Tipidter dan Tim Khusus Satresnarkoba, atas langkah pengungkapan kasus yang sedang ditangani.
Menurutnya, proses penegakan hukum perlu dilakukan secara profesional dan transparan agar seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat terungkap secara jelas.
“Kami mengapresiasi aparat yang telah melakukan pengamanan kendaraan dan menindaklanjuti informasi yang ditemukan di lapangan. Kami berharap proses penyelidikan berjalan secara profesional sehingga seluruh fakta dapat terungkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
LIN juga berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan penyelidikan secara menyeluruh dan mengambil langkah sesuai prosedur apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Redaksi juga belum memperoleh keterangan maupun tanggapan dari pihak yang namanya disebut dalam keterangan sopir kendaraan. Oleh karena itu, ruang hak jawab tetap terbuka guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
(HKZ)
