HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Penjualan Produk Promo di Genuk dan Sayung Jadi Perhatian Warga, Transparansi Informasi Konsumen Diharapkan Ditingkatkan

Semarang – Penjualan sejumlah produk makanan kemasan melalui program promosi di wilayah Genuk, Kota Semarang, dan Sayung, Kabupaten Demak, menjadi perhatian sebagian masyarakat. Program promosi tersebut menawarkan skema pembelian khusus yang menarik minat konsumen di sejumlah lokasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada akhir Mei 2026, produk-produk tersebut dipasarkan melalui program promosi langsung kepada masyarakat. Beberapa konsumen mengaku tertarik membeli karena harga yang dinilai lebih terjangkau dibandingkan harga normal di pasaran.

Dalam keterangannya kepada awak media, pihak yang terlibat dalam kegiatan promosi menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari strategi penjualan untuk menghabiskan stok produk yang masih berada dalam masa edar dan dapat dipasarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah warga berharap informasi mengenai masa berlaku produk dapat disampaikan secara jelas kepada konsumen agar masyarakat dapat menentukan pilihan pembelian secara tepat dan sesuai kebutuhan.

"Sebagai pembeli, kami tentu berharap mendapatkan informasi yang jelas mengenai produk yang dibeli, termasuk masa berlaku dan kondisi produknya," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Pengamat perlindungan konsumen menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen. Menurutnya, informasi yang lengkap dan mudah dipahami dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran.

Selain itu, masyarakat juga berharap seluruh proses distribusi dan pemasaran produk pangan selalu mengedepankan aspek keamanan pangan, kualitas produk, serta hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar dan jelas.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait mekanisme program promosi yang berlangsung di wilayah tersebut. Namun demikian, tidak terdapat informasi atau keterangan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran terhadap ketentuan distribusi maupun keamanan produk yang dipasarkan.

Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Hkz)