HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Perhutani Minta Penghentian Sementara Aktivitas Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Hingga Perizinan Terbit

LEBAK – Perum Perhutani melalui Asper/BKPH Bayah meminta penghentian sementara aktivitas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) yang berlokasi di kawasan hutan Petak 10, 11, dan 12 RPH Ciherang Selatan, BKPH Bayah, Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi Nomor 027/058.2/Byh-Btn/DRJB-26 tertanggal 6 Juni 2026 yang ditujukan kepada pihak terkait pembangunan proyek PLTMH di lokasi tersebut.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan Perhutani pada 5 Juni 2026 bersama sejumlah pihak, antara lain perwakilan Perhutani, Ketua LMDH Rimba Mulya, perwakilan perusahaan, serta pihak lainnya yang terkait.

Dalam surat tersebut, Perhutani menjelaskan bahwa pada prinsipnya mendukung pembangunan infrastruktur energi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah. Namun demikian, seluruh kegiatan yang memanfaatkan kawasan hutan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, kegiatan yang tengah berlangsung di wilayah Desa Girimukti dan Desa Cikamunding masih berupa pekerjaan persiapan dan konstruksi, seperti pembukaan lahan (land clearing), pembangunan bendungan, akses waterway, dan powerhouse.

Perhutani menyebutkan bahwa proses administrasi terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) telah diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun hingga saat ini, persetujuan tersebut masih dalam proses dan belum diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Sehubungan dengan kondisi tersebut, Perhutani meminta agar aktivitas di dalam kawasan hutan yang dimaksud dihentikan sementara sampai seluruh perizinan yang dipersyaratkan telah diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kegiatan pemanfaatan kawasan hutan wajib mengacu pada regulasi yang berlaku dan dilaksanakan setelah seluruh persyaratan perizinan terpenuhi," demikian substansi yang disampaikan dalam surat tersebut.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, antara lain Administratur Utama KKPH Banten, Kapolres Lebak, Camat Cilograng, Kepala Desa Girimukti, Kepala Desa Cikamunding, Kapolsek Cilograng, Danramil Cilograng, serta LMDH Rimba Mulya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang pernah disampaikan pihak terkait sebelumnya, proses perizinan penggunaan kawasan hutan masih dalam tahap pengurusan melalui mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi terbaru dari pihak perusahaan terkait tindak lanjut atas surat Perhutani tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(HKZ)