Perhutani Minta Perizinan PLTMH di Cilograng Segera Dituntaskan, Aktivitas PT NKE Jadi Perhatian
LEBAK – Pemanfaatan lahan Perum Perhutani untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, mulai menjadi perhatian serius. Perhutani meminta seluruh proses perizinan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut segera diselesaikan guna memastikan kepastian hukum dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Dalam peninjauan lapangan yang dilakukan pada Jumat (5/6/2026), Asper BKPH Bayah, Lucky Sakagiri, menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur dan energi pada prinsipnya diperbolehkan. Namun, pelaksanaannya harus memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan perizinan yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Lucky, kelengkapan perizinan menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian kawasan hutan negara.
"Perizinan bukan sekadar administrasi. Ini merupakan instrumen penting untuk memastikan pemanfaatan kawasan hutan tetap memperhatikan aspek lingkungan, tata kelola kehutanan yang baik, serta kepentingan masyarakat sekitar," ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, masih terdapat proses perizinan yang belum tuntas terkait kegiatan pembangunan PLTMH yang dilaksanakan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) di kawasan tersebut.
Karena itu, pihaknya meminta pengelola kegiatan segera berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk menyelesaikan seluruh kewajiban perizinan yang masih berproses.
"Kami berharap seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat segera dipenuhi. Jika kewajiban perizinan tidak segera ditempuh, tentu akan ada langkah lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Lucky.
Menurutnya, keterlambatan penyelesaian perizinan berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum yang dapat memengaruhi keberlanjutan kegiatan di lapangan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, perwakilan PT GHL, Dega, menjelaskan bahwa proses perizinan saat ini masih berlangsung melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan belum memperoleh persetujuan akhir.
"Perizinan masih dalam proses melalui OSS dan sampai saat ini belum terbit," kata Dega.
Ia juga menjelaskan bahwa PT GHL berperan sebagai pemegang tender proyek, sedangkan pelaksanaan pekerjaan pembangunan di lapangan dilakukan oleh PT NKE melalui kerja sama antarperusahaan.
"PT GHL merupakan pemegang tender, sementara pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh PT NKE. Hubungan kerja sama yang berjalan bersifat business to business," jelasnya.
Perkembangan ini menjadi perhatian sejumlah pihak mengingat kegiatan pembangunan berlangsung di kawasan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan negara. Masyarakat berharap seluruh proses dapat berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kepastian hukum, kelestarian lingkungan, dan keberlangsungan investasi.
Hingga berita ini diterbitkan, proses verifikasi dan koordinasi antara pihak terkait masih berlangsung.
(HKZ)
Bersambung...
