Perselisihan Hubungan Kerja di PT Buana Mas Intitrans Jadi Perhatian, Mediasi Tahap Pertama Belum Capai Kesepakatan
MUSI BANYUASIN – Perselisihan hubungan industrial antara sejumlah pekerja dan manajemen PT Buana Mas Intitrans menjadi perhatian setelah proses mediasi tahap pertama yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin belum menghasilkan kesepakatan.
Pertemuan yang berlangsung pada Rabu (10/6/2026) di ruang rapat Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin dihadiri oleh para pekerja yang mengajukan pengaduan serta pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rakyat. Sementara itu, pihak perusahaan dilaporkan belum hadir dalam agenda mediasi tersebut.
Perselisihan ini bermula dari laporan yang disampaikan Mustarudin bersama beberapa rekan kerjanya terkait kebijakan mutasi kerja ke wilayah Sungai Baung, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Para pekerja mengaku membutuhkan kejelasan mengenai penempatan kerja, sistem pengupahan, biaya perjalanan, serta kepastian pengakuan masa kerja.
Menurut keterangan pekerja, sejumlah karyawan yang telah ditempatkan di lokasi baru juga mengaku belum menerima penggantian biaya perjalanan sebagaimana yang sebelumnya diinformasikan.
Selain persoalan mutasi, muncul pula pengaduan dari dua pekerja yang sebelumnya bekerja sebagai juru masak. Mereka menyampaikan bahwa setelah masa perjanjian kerja berakhir, tidak terdapat perpanjangan kontrak secara tertulis dan kemudian menerima pemberitahuan penghentian kerja secara lisan.
Para pekerja berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait hak-hak pekerja apabila terjadi pemutusan hubungan kerja.
Ketua LBH Perisai Keadilan Rakyat Musi Banyuasin, Srianto, yang mendampingi para pekerja dalam proses mediasi, menyampaikan bahwa setiap hubungan kerja harus mengacu pada ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
"Setiap perusahaan memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan secara seimbang. Persoalan yang disampaikan pekerja perlu diklarifikasi dan diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ia juga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa secara profesional serta melakukan pemeriksaan terhadap aspek administrasi dan kepatuhan perusahaan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Sementara itu, Mustarudin berharap proses mediasi dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan atas berbagai persoalan yang disampaikan para pekerja.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Buana Mas Intitrans belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan yang disampaikan para pekerja maupun ketidakhadiran dalam mediasi tahap pertama.
Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin berencana melanjutkan proses mediasi ke tahap berikutnya dengan kembali mengundang kedua belah pihak untuk mencari solusi sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku.
Pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan dan data pendukung pada pertemuan selanjutnya guna memastikan seluruh informasi dapat diperoleh secara berimbang dan objektif.
(HKZ)
